DPR Desak Pemerintah Segera Ajukan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

Senin, 22 Juli 2019 - 09:20 WIB
DPR Desak Pemerintah...
DPR Desak Pemerintah Segera Ajukan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi
A A A
JAKARTA - Pemerintah didesak segera mengajukan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi kepada DPR.

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, warga negara sudah mempercayakan datanya kepada negara. Untuk itu negara wajib melindungi data yang dipercayakan tersebut sebagaimana amanat undang-undang.

"Saya melihat ada celah hukum dalam hal jaminan perlindungan data pribadi warga negara. Karenanya saya mendesak pemerintah agar segera mengajukan draf RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR," tutur Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7/2019).

Dia melanjutkan, soal perlindungan data pribadi sebenarnya sudah diatur, namun belum utuh.

Sukamta menjelaskan, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada Pasal 58 mengatur bahwa pemanfaatan data kependudukan untuk penggunaan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Demikian juga Pasal 79 Ayat 1 mengamanatkan, data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan akses data kependudukan ini diatur dalam Peraturan Menteri.

Petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai kewenangannya. Kalau dieksploitasi untuk kepentingan lain maka ini bisa masuk pelanggaran hukum.

Sementara itu Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang ruang lingkup dan akses data kependudukan

Pasal 4 mengatur bahwa Kemendagri berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan data kependudukan kepada lembaga pengguna yang meliputi lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat pusat.

"Aturan-aturan seperti ini belumlah memadai, belum cukup utuh, sehingga perlu diatur dalam undang-undang khusus. Ketidakjelasan perbedaan pelayanan publik dengan privat dalam UU bisa menjadi celah hukum," ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR ini.

Dia menambahkan, masalahnya persoalan data penduduk ini sangat rawan diselewengkan. Maka itu, kata dia, pemerintah harus segera serius untuk mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi ini.

Sukamta menjelaskan, DPR sudah mengalah agar RUU ini menjadi inisiatif pemerintah, agar lebih cepat dibahas. Faktanya, kata dia, sudah sekitar tiga tahun ini DPR belum terima drafnya.

"Sepertinya pemerintah belum satu suara terhadap beberapa hal. Ya segera disepakatilah. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa pemerintah memang tidak mau melindungi data pribadi warganya," kata Wakil Rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah memperpanjang hak akses Astra terhadap data kependudukan yang telah dilakukan sejak tahun 2017. Persoalan jaminan perlindungan data pribadi sangat penting dilakukan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6689 seconds (0.1#10.140)