Pengamat Sebut Pembentukan DKN Tidak Mendesak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) dinilai bermasalah. Salah satunya aturan terkait krisis nasional yang tidak jelas dan multitafsir.
"Ini tentu menjadi masalah serius dalam pembentukan aturan hukum," kata Dosen Universitas Negeri Semarang Arif Hidayat dalam diskusi publik tentang Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum dan HAM di Semarang, Kamis (27/10/2022).
Pembentukan DKN, kata Arif Hidayat, secara ketatanegaraan juga dipertanyakan urgensinya. Menurutnya, keberadaan DKN tidak terlalu mendesak untuk rakyat, justru berbahaya buat demokrasi. Hal itu bisa dilihat dari spektrum ancaman luas yang akan diurus DKN.
Baca juga: PBHI Nilai Pembentukan DKN Mengancam Demokrasi dan HAM
"Ada kepentingan negatif di balik rancangan Perpres DKN ini. Isu DKN ini perlu menjadi perhatian serius kita semua. Kita harus siap-siap untuk judicial review ke Mahkamah Agung kalau DKN ini disahkan Presiden," kata Arif.
"Ini tentu menjadi masalah serius dalam pembentukan aturan hukum," kata Dosen Universitas Negeri Semarang Arif Hidayat dalam diskusi publik tentang Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum dan HAM di Semarang, Kamis (27/10/2022).
Pembentukan DKN, kata Arif Hidayat, secara ketatanegaraan juga dipertanyakan urgensinya. Menurutnya, keberadaan DKN tidak terlalu mendesak untuk rakyat, justru berbahaya buat demokrasi. Hal itu bisa dilihat dari spektrum ancaman luas yang akan diurus DKN.
Baca juga: PBHI Nilai Pembentukan DKN Mengancam Demokrasi dan HAM
"Ada kepentingan negatif di balik rancangan Perpres DKN ini. Isu DKN ini perlu menjadi perhatian serius kita semua. Kita harus siap-siap untuk judicial review ke Mahkamah Agung kalau DKN ini disahkan Presiden," kata Arif.
(abd)