Refleksi 74 Tahun Polri, Peran Intelijen dan Binmas Jadi Ujung Tombak
Selasa, 30 Juni 2020 - 12:01 WIB
loading...
Tahun ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperingati usianya yang ke-74 tahun.Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tahun ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperingati usianya yang ke-74 tahun. Keberadaan Polri di Indonesia sepanjang 74 tahun ini tentu penuh dinamika. Polri yang saat ini menggunakan prinsip Promoter, atau profesional, modern dan terpercaya, terus berusaha meningkatkan kinerjanya di tengah situasi global dan nasional yang dinamis dan penuh tantangan.
Pada Februari 2020, Lembaga Survei Alvara Research Center menyampaikan data keterpuasan publik terhadap lembaga/institusi negara di 100 hari kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin. Polri berada di posisi ke 2 kepercayaan publik, tepat di bawah TNI yang berada di peringkat pertama. Peringkat selanjutnya berturut-turut adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengamat intelijen dan pengamanan Stanislaus Riyanta menilai, hasil survei tersebut menunjukkan Polri mendapat kepercayaan yang baik dari masyarakat dengan tingkat kepuasan 72,7%. Namun, angka itu tentu tidak hanya dibaca sebagai prestasi, tetapi justru sebuah tantangan mengingat masih ada 27,3% kinerja yang bisa dicapai lebih baik lagi. “Polri tentu tidak bisa berpuas diri, berbagai catatan yang menuntut Polri untuk terus berbenah dan mencapai hasil yang terbaik harus dicermati,” ujar Stanislaus dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Jelang HUT Bhayangkara ke-74, Kapolri Pimpin Tabur Bunga di TMP Kalibata)
Dia kemudian merujuk catatan negatif dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang harus dicermati oleh Polri. Selama 2019 tercatat telah terjadi sebanyak 53 kasus pelanggaran kemerdekaan berekspresi dan 32 kasus pelanggaran kemerdekaan berkumpul dan dua kasus pelanggaran kemerdekaan berserikat. Modus pelanggaran tersebut di antaranya kriminalisasi, penghalangan kegiatan, razia, dan pembubaran paksa kegiatan. YLBHI menyebutkan modus kriminalisasi itu dilakukan mulai dari penangkapan sewenang-wenang, pemeriksaan, sampai dengan menjadikan tersangka atau terdakwa.
“Merujuk dari data YLBHI tersebut maka, Polri perlu memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat terutama terkait dengan kegiatan unjuk rasa. Meskipun berbagai langkah-langkah humanis dan persuasif terus dilakukan, namun catatan dari YLBHI tersebut sebaiknya tetap dicermati sebagai bahan perbaikan,” imbuh dia. (Baca juga: HUT Bhayangkara ke-74, Polri Bagikan 3.200 Paket Sembako untuk ODGJ)
Pada Februari 2020, Lembaga Survei Alvara Research Center menyampaikan data keterpuasan publik terhadap lembaga/institusi negara di 100 hari kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin. Polri berada di posisi ke 2 kepercayaan publik, tepat di bawah TNI yang berada di peringkat pertama. Peringkat selanjutnya berturut-turut adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengamat intelijen dan pengamanan Stanislaus Riyanta menilai, hasil survei tersebut menunjukkan Polri mendapat kepercayaan yang baik dari masyarakat dengan tingkat kepuasan 72,7%. Namun, angka itu tentu tidak hanya dibaca sebagai prestasi, tetapi justru sebuah tantangan mengingat masih ada 27,3% kinerja yang bisa dicapai lebih baik lagi. “Polri tentu tidak bisa berpuas diri, berbagai catatan yang menuntut Polri untuk terus berbenah dan mencapai hasil yang terbaik harus dicermati,” ujar Stanislaus dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Jelang HUT Bhayangkara ke-74, Kapolri Pimpin Tabur Bunga di TMP Kalibata)
Dia kemudian merujuk catatan negatif dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang harus dicermati oleh Polri. Selama 2019 tercatat telah terjadi sebanyak 53 kasus pelanggaran kemerdekaan berekspresi dan 32 kasus pelanggaran kemerdekaan berkumpul dan dua kasus pelanggaran kemerdekaan berserikat. Modus pelanggaran tersebut di antaranya kriminalisasi, penghalangan kegiatan, razia, dan pembubaran paksa kegiatan. YLBHI menyebutkan modus kriminalisasi itu dilakukan mulai dari penangkapan sewenang-wenang, pemeriksaan, sampai dengan menjadikan tersangka atau terdakwa.
“Merujuk dari data YLBHI tersebut maka, Polri perlu memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat terutama terkait dengan kegiatan unjuk rasa. Meskipun berbagai langkah-langkah humanis dan persuasif terus dilakukan, namun catatan dari YLBHI tersebut sebaiknya tetap dicermati sebagai bahan perbaikan,” imbuh dia. (Baca juga: HUT Bhayangkara ke-74, Polri Bagikan 3.200 Paket Sembako untuk ODGJ)
Lihat Juga :