Bawaslu Nilai Putusan MA Teguhkan Kelaikan Institusinya

Selasa, 16 Juli 2019 - 19:16 WIB
Bawaslu Nilai Putusan...
Bawaslu Nilai Putusan MA Teguhkan Kelaikan Institusinya
A A A
JAKARTA - Komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edwar Siregar menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kembali permohonan pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meneguhan institusinya laik untuk menangani kasus pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Putusan itu merupakan peneguhan bahwa lembaga yang berwenang menangani administrasi TSM adalah Bawaslu dan itu sudah dinyatakan kembali oleh MA dengan menolak permohonan perkara (kubu) 02," ujarnya di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya langkah yang diambil MA sudah tepat dengan memdalilkan obyek permohonan Prabowo-Sandi tidak relevan lagi karena pernah ditolak MA pada 26 Juni 2019 lalu.

"MA mengatakan mereka tidak berwenang. Kemudian juga keputusan yang semestinya dijadikan dasar untuk menggugat ke MA, itu pun tak ada. Dan substansi persoalannya sampai dengan putusan Kemarin, MA sudah teguh kepada yuridiksi yang dimiliki," jelasnya.

Seperti diketahui, MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan terkait putusan Bawaslu yang sebelumnya telah menolak laporan TSM yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Putusan itu tertuang pada Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019. Penolakan diberikan karena obyek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon tidak pernah diperkarakan.
(kri)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Kontroversi RUU Pemilu,...
Kontroversi RUU Pemilu, PT 20% Ulang Polarisasi Tajam di Pilpres 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
SMK Terbaik di DKI Jakarta...
SMK Terbaik di DKI Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK Versi LTMPT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved