Bawaslu Nilai Putusan MA Teguhkan Kelaikan Institusinya

Selasa, 16 Juli 2019 - 19:16 WIB
Bawaslu Nilai Putusan MA Teguhkan Kelaikan Institusinya
Bawaslu Nilai Putusan MA Teguhkan Kelaikan Institusinya
A A A
JAKARTA - Komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edwar Siregar menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kembali permohonan pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meneguhan institusinya laik untuk menangani kasus pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Putusan itu merupakan peneguhan bahwa lembaga yang berwenang menangani administrasi TSM adalah Bawaslu dan itu sudah dinyatakan kembali oleh MA dengan menolak permohonan perkara (kubu) 02," ujarnya di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya langkah yang diambil MA sudah tepat dengan memdalilkan obyek permohonan Prabowo-Sandi tidak relevan lagi karena pernah ditolak MA pada 26 Juni 2019 lalu.

"MA mengatakan mereka tidak berwenang. Kemudian juga keputusan yang semestinya dijadikan dasar untuk menggugat ke MA, itu pun tak ada. Dan substansi persoalannya sampai dengan putusan Kemarin, MA sudah teguh kepada yuridiksi yang dimiliki," jelasnya.

Seperti diketahui, MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan terkait putusan Bawaslu yang sebelumnya telah menolak laporan TSM yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Putusan itu tertuang pada Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019. Penolakan diberikan karena obyek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon tidak pernah diperkarakan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6408 seconds (0.1#10.140)