Menghajar Pelaku Pungli

Senin, 15 Juli 2019 - 07:04 WIB
Menghajar Pelaku Pungli
Menghajar Pelaku Pungli
A A A
Maraknya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan kembali mengundang kegusaran Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saking gusarnya akan perilaku oknum birokrat yang kerap melancarkan pungli, Jokowi berjanji ke depan "akan mengejar dan akan menghajar" para pelaku.

Dia berjanji di periode keduanya sebagai pemimpin pemerintahan pungli menjadi perhatian untuk diberantas. Alasannya jelas, pungli telah menghambat investasi di daerah. Jokowi secara khusus menegaskan ini saat menyampaikan pidato dengan judul Visi Indonesia di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Pungli selama ini memang menghambat laju dan gerak perekonomian. Di saat pemerintah ingin berlari cepat dalam membangun, salah satunya dengan menarik sebanyak mungkin investasi, praktik pungli justru marak, terutama di daerah. Berbagai modus dilakukan oknum birokrat di daerah dalam melancarkan praktiknya. Salah satunya memperlama proses perizinan teknis yang diajukan pengusaha. Berhadapanlah kebutuhan untuk segera memulai kegiatan usaha dengan proses perizinan yang dibuat rumit dan panjang. Di saat investor membutuhkan proses perizinan yang cepat, di sinilah pungli kerap terjadi.

Hal yang wajar ketika Presiden Jokowi memprioritaskan pemberantasan pungli di periode keduanya nanti. Selain menghambat perkembangan ekonomi dan mengganggu iklim investasi, pungli yang kian marak akan membuat wibawa hukum merosot. Kepercayaan publik kepada pemerintah pun akan menurun. Pungli selama ini tidak hanya terjadi pada proses pengurusan izin usaha, pungli beroperasi juga di berbagai bentuk pelayanan publik lain.

Pemerintah sebenarnya sudah melakukan berbagai usaha untuk memberantas pungli. Dibentuknya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) beberapa tahun lalu adalah salah satu ikhtiar untuk memberantas praktik negatif dalam birokrasi ini. Kenyataannya, laporan demi laporan terus bermunculan seolah tiada habisnya.

Maraknya praktik pungli di Tanah Air bisa dilihat dari catatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Saber Pungli. Selama dua tahun, yakni terhitung Oktober 2016 hingga Oktober 2018, Saber Pungli berhasil melakukan 8.424 OTT. Hasil OTT yang dilakukan Satgas Saber Pungli dari Oktober 2016 hingga Oktober 2018 dilakukan bersama Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Polri, UPP Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), UPP provinsi dan kabupaten/kota.

Terbaru, Menko Polhukam Wiranto mengaku mendapat laporan bahwa Saber Pungli selama periode Januari-Mei 2019 telah menindaklanjuti 2.068 laporan pungli melalui SMS. Tercatat pula, laporan melalui media sosial ada 768, melalui website 108, lewat surat 80, email 7, dan via call center juga 7. Pungli ini dilaporkan oleh masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Jokowi juga bukan pertama kali mengeluarkan peringatan keras soal pungli. Pada rapat koordinasi presiden dengan gubernur se-Indonesia pada Oktober 2016 lalu, atau di awal tahun ketiga menjabat, Jokowi sudah menyampaikan banyaknya keluhan masyarakat dan investor yang dia terima soal pungli dalam proses perizinan. Namun, dengan melihat masih banyaknya OTT terkait pungli dan laporan masyarakat, tampaknya pemerintah perlu bekerja lebih keras lagi.

Ke depan memang pungli harus bisa dihapuskan, apalagi ini berkorelasi dengan kemudahan berusaha di Tanah Air. Peringkat kemudahan berusaha Indonesia saat ini masih jauh tertinggal dari negara lain, yakni peringkat ke-73 dari sebelumnya di peringkat ke-72 dari 190 negara. Presiden Jokowi menargetkan peringkat EoDB Indonesia naik dan menembus peringkat 40 besar tahun ini. Target besar ini tentu bisa terwujud jika ada kepastian hukum. Salah satu wujud kepastian hukum adalah ketika perizinan bebas dari korupsi, baik dalam bentuk pungli maupun suap.

Perlu terus mendukung upaya pemerintah dalam melakukan perbaikan kondisi perekonomian bangsa. Salah satunya dengan memberantas segala praktik korupsi di lingkup birokrasi. Memperbaiki ekonomi memang tidak cukup hanya dengan menghapus pungli, namun juga perlu upaya lain, termasuk penyederhanaan regulasi dan mereformasi birokrasi. Jika semua upaya ini dilakukan, akan terjadi kepastian hukum yang pada gilirannya membuat iklim investasi dan ekonomi lebih kondusif. Muaranya adalah bagaimana kondisi perekonomian bangsa ini lebih maju.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7785 seconds (0.1#10.140)