KPU Diminta Lebih Profesional Pascaputusan DKPP

Jum'at, 12 Juli 2019 - 13:30 WIB
KPU Diminta Lebih Profesional...
KPU Diminta Lebih Profesional Pascaputusan DKPP
A A A
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) berpandangan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari jabatannya, membuktikan kerja KPU melenceng dari kode etik dan perundang-undangan.

Karena itu, pascaputusan DKPP ini KPU harus bekerja lebih profesional. "Putusan DKPP tersebut dimaknai sebagai nilai etik yang harus di pegang oleh penyelenggara pemilu, sebagia lembaga yang independen KPU mestinya menjga kerja kolektif kolegial," kata Manajer Pengawasan JPPR, Alwan Ola Riantoby saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Alwan melihat, di tengah lemahnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu, KPU semestinya bisa menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dengan lebih profesional.

Menurutnya, putusan DKPP tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua jajaran KPU sampai ke tingkat bawah agar bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar etik.

"Putusan DKPP tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua jajaran KPU di tingkat bawah agar kerja-kerja KPU selain berlandaskan pada aturan perundangan-undangan tapi, ada standar etik yang harus di pegang sebagai pedoman," ujar Alwan.

Karena itu, Alwan menambahkan, pihaknya ingin putusan DKPP tidak hanya dimaknai dan dijalankan sebagai formalitas semata. Harus ada perbaikan dari kinerja KPU ke depan.

"Kami berharap putusan DKPP tidak hanya diterima dan jalankan secara formalitas belaka tapi dimaknai sebagai sanksi moral sebagai pejabat publik," harapnya.

Perlu diketahui bahwa, dalam putusan DKPP Nomor: 61-PKE-DKPP/IV/2019 KPU RI diminta memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Hanura.

Selain itu, putusan DKPP Nomor: 31-PKE-DKPP/III/2019 pun memerintahkan KPU RI memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang karena melanggar kode etik terkait seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur. Serta memberikan sanksi ringan dan berat pada 6 Komisioner KPU lainnya.
(maf)
Berita Terkait
Mochammad Afifuddin...
Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy’ari
Usai Kena Sanksi Peringatan...
Usai Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP soal Jet Pribadi, Ketua-Anggota KPU Bakal Dipanggil DPR
Sewa Jet Pribadi, Ketua...
Sewa Jet Pribadi, Ketua KPU dan 4 Anggotanya Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP
Berantakan, Struktur...
Berantakan, Struktur dan Seleksi Penyelenggara Pemilu Perlu Ditata
Pusako Usul Penyelenggara...
Pusako Usul Penyelenggara Pemilu Dapat Duit Pensiun
Deretan Dosa Etik Hasyim...
Deretan Dosa Etik Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat dari Ketua KPU
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Militer Iran vs Israel, Siapa Lebih Unggul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved