Tim Prabowo-Sandi Lanjutkan Proses Hukum ke MA, Begini Reaksi KPU
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap meladeni langkah hukum yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung mengenai dugaan adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tim hukum Prabowo-Sandi kembali mengajukan permohonan kasasi pada 3 Juli 2019 setelah pengajuan sebelumnya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formal.
Komisiner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, KPU telah mendapatkan pemberitahan dari MA yang menyebutkan pihak tergugat atau termohon dalam perkara ini adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu MA juga menginformasikan KPU juga sebagai tergugat perkara ini.
"Ya kami menyiapkan jawaban. Sudah disusun karena (KPU-red) bagian dari turut tergugat," tutur Hasyim di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (11/7/2019). (Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Beberkan Langkah Hukum Lanjutan ke MA )
Pihaknya menyiapkan jawaban yang hampir sama dengan apa yang sudah diputus Mahkamah Konstitutsi (MK) terkait gugatan sengketa hasil pilpres.
"Kurang lebihnya jawaban kami sama dengan pertimbangan dan putusan MK yang kami jadikan bahan untuk ditanggapi. Termasuk pertanyaan soal apakah MA berwenang terkait hal ini," ucapnya.
KPU mempersilakan siapa saja yang merasa belum menuntaskan jalur hukum dalam pemilu untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan. "Ya silakan saja semua jalur dipakai. Bahwa kemudian jalurnya benar atau tidak, biar nanti peradilan yang akan menyatakan itu. Intinya KPU ketika digugat kan enggak boleh mengelak, harus menjawab. KPU kan sifatnya pasif," tuturnya.
Tim hukum Prabowo-Sandi kembali mengajukan permohonan kasasi pada 3 Juli 2019 setelah pengajuan sebelumnya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formal.
Komisiner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, KPU telah mendapatkan pemberitahan dari MA yang menyebutkan pihak tergugat atau termohon dalam perkara ini adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu MA juga menginformasikan KPU juga sebagai tergugat perkara ini.
"Ya kami menyiapkan jawaban. Sudah disusun karena (KPU-red) bagian dari turut tergugat," tutur Hasyim di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (11/7/2019). (Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Beberkan Langkah Hukum Lanjutan ke MA )
Pihaknya menyiapkan jawaban yang hampir sama dengan apa yang sudah diputus Mahkamah Konstitutsi (MK) terkait gugatan sengketa hasil pilpres.
"Kurang lebihnya jawaban kami sama dengan pertimbangan dan putusan MK yang kami jadikan bahan untuk ditanggapi. Termasuk pertanyaan soal apakah MA berwenang terkait hal ini," ucapnya.
KPU mempersilakan siapa saja yang merasa belum menuntaskan jalur hukum dalam pemilu untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan. "Ya silakan saja semua jalur dipakai. Bahwa kemudian jalurnya benar atau tidak, biar nanti peradilan yang akan menyatakan itu. Intinya KPU ketika digugat kan enggak boleh mengelak, harus menjawab. KPU kan sifatnya pasif," tuturnya.
(dam)