MA Bebaskan Syafruddin Temenggung, KPK Siapkan Langkah Hukum Luar Biasa

Rabu, 10 Juli 2019 - 09:14 WIB
MA Bebaskan Syafruddin...
MA Bebaskan Syafruddin Temenggung, KPK Siapkan Langkah Hukum Luar Biasa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari dan menetukan sikap terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari Rutan KPK.

"KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap yang pada prinsipnya adalah akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam kerangka penanganan perkara ini dan hal lain yang terkait," ujar Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).

KPK juga akan melaksanakan putusan kasasi tersebut sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah KPK mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi.

"Setelah KPK menerima salinan putusan, maka KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Saut.

Maka dari itu, KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang kami miliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun.

Selain itu, penanganan perkara dengan tersangka SJN dan ITN yang sedang berporses dalam tahap penyidikan akan tetap berjalan. "Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi konsen KPK," ungkapnya.

Namun, Saut belum mau menyampaikan apakah dalam waktu dekat KPK akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan kasasi terdakwa Syafruddin.
(kri)
Berita Terkait
Enggan Keluar Duit,...
Enggan Keluar Duit, KPK Tak Lagi Urus Perkara Kecil
Sepanjang 2021, KPK...
Sepanjang 2021, KPK Tangani 101 Perkara dengan 116 Pelaku Korupsi
Berkas Perkara Lengkap,...
Berkas Perkara Lengkap, Bupati Nonaktif Langkat Segera Disidang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Berita Terkini
Korpri Usul Perpanjangan...
Korpri Usul Perpanjangan Pensiun ASN, Komisi II DPR: Berdampak ke Proses Regenerasi!
34 menit yang lalu
Polisi Tangkap Anak...
Polisi Tangkap Anak Member Aktif Grup FB Cinta Sedarah dan Penjual Konten Pornografi
1 jam yang lalu
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
9 jam yang lalu
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
10 jam yang lalu
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
10 jam yang lalu
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
11 jam yang lalu
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved