MA Bebaskan Syafruddin Temenggung, KPK Siapkan Langkah Hukum Luar Biasa

Rabu, 10 Juli 2019 - 09:14 WIB
MA Bebaskan Syafruddin...
MA Bebaskan Syafruddin Temenggung, KPK Siapkan Langkah Hukum Luar Biasa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari dan menetukan sikap terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari Rutan KPK.

"KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap yang pada prinsipnya adalah akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam kerangka penanganan perkara ini dan hal lain yang terkait," ujar Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).

KPK juga akan melaksanakan putusan kasasi tersebut sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah KPK mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi.

"Setelah KPK menerima salinan putusan, maka KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Saut.

Maka dari itu, KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang kami miliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun.

Selain itu, penanganan perkara dengan tersangka SJN dan ITN yang sedang berporses dalam tahap penyidikan akan tetap berjalan. "Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi konsen KPK," ungkapnya.

Namun, Saut belum mau menyampaikan apakah dalam waktu dekat KPK akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan kasasi terdakwa Syafruddin.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0958 seconds (0.1#10.140)