Berkas Perkara Lengkap, Bupati Nonaktif Langkat Segera Disidang
Kamis, 19 Mei 2022 - 19:06 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) bakal segera disidang atas kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022. Sidang rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kronologis Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, berkas penyidikan Terbit Rencana Perangin Angin telah rampung. Berkas perkara Terbit Rencana dinyatakan lengkap. Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini.
"Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TRP dkk pada tim jaksa," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Kronologis Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, berkas penyidikan Terbit Rencana Perangin Angin telah rampung. Berkas perkara Terbit Rencana dinyatakan lengkap. Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini.
"Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TRP dkk pada tim jaksa," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/5/2022).
Lihat Juga :