Enggan Keluar Duit, KPK Tak Lagi Urus Perkara Kecil
Jum'at, 10 Desember 2021 - 14:54 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengisyaratkan bakal menerapkan kebijakan baru dalam bidang penindakan, khususnya terkait penyidikan suatu perkara. KPK ke depannya kemungkinan tak akan lagi menangani kasus-kasus yang nilai korupsinya kecil.
Baca juga: 44 Mantan Pegawai KPK Ditempatkan ke Divisi Pencegahan Korupsi Polri
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui, belakangan ini KPK sudah menerapkan kebijakan tersebut. Sebab kata Alex sapaan karib Alexander, KPK enggan membuang-buang uang negara hanya untuk mengurus kasus yang nilainya korupsinya kecil.
Baca juga: Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
Alex mengusulkan, jika terdapat pejabat yang kedapatan melakukan korupsi atau mencuri uang negara hanya sebatas kisaran Rp5 juta, lebih baik diminta untuk kembalikan uangnya dan kemudian dilakukan pemecatan. Hal itu, dianggap Alex lebih efektif dan efisien ketimbang harus diproses lama oleh KPK.
Baca juga: 44 Mantan Pegawai KPK Ditempatkan ke Divisi Pencegahan Korupsi Polri
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui, belakangan ini KPK sudah menerapkan kebijakan tersebut. Sebab kata Alex sapaan karib Alexander, KPK enggan membuang-buang uang negara hanya untuk mengurus kasus yang nilainya korupsinya kecil.
Baca juga: Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
Alex mengusulkan, jika terdapat pejabat yang kedapatan melakukan korupsi atau mencuri uang negara hanya sebatas kisaran Rp5 juta, lebih baik diminta untuk kembalikan uangnya dan kemudian dilakukan pemecatan. Hal itu, dianggap Alex lebih efektif dan efisien ketimbang harus diproses lama oleh KPK.
Lihat Juga :