MA: Amnesti Presiden Hanya Dengarkan Pertimbangan DPR Bukan MA
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengatakan Baiq Nuril memiliki hak jika ingin mengajukan amnesti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meskipun proses peradilan hukum telah usai pasca ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril ke MA.
Andi menjelaskan berdasar Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Jokowi sebagai kepala negara memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti.
"Permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan Presiden RI selaku kepala negara. Namun sebelum presiden memutuskan apakah akan dikabulkan atau ditolak amnesti itu terlebih dulu mendengar atau memperhatikan dari pendapat atau pertimbangan dari DPR," ujar Andi saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Hal itu pun, kata Andi, juga meluruskan informasi yang berkembang di publik bahwa pengajuan amnesti kepada presiden perlu mendengarkan pertimbangan dari MA.
Padahal, kata Andi, berdasar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, MA hanya dapat memberikan pertimbangan atau pendapat kepada presiden jika hal itu berkaitan dengan permohonan grasi dan rehabilitasi.
"Jadi (kalau amnesti) bukan MA. Kalau grasi dan rehabilitasi, MA itu yang memberikan pertimbangan kepada presiden, tapi kalau itu permohonan amnesti dan abolisi yang memberikan pertimbangan dan pendapat sebelum presiden mempertimbangkan dan memutuskan adalah DPR," tuturnya.
Andi menjelaskan berdasar Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Jokowi sebagai kepala negara memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti.
"Permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan Presiden RI selaku kepala negara. Namun sebelum presiden memutuskan apakah akan dikabulkan atau ditolak amnesti itu terlebih dulu mendengar atau memperhatikan dari pendapat atau pertimbangan dari DPR," ujar Andi saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Hal itu pun, kata Andi, juga meluruskan informasi yang berkembang di publik bahwa pengajuan amnesti kepada presiden perlu mendengarkan pertimbangan dari MA.
Padahal, kata Andi, berdasar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, MA hanya dapat memberikan pertimbangan atau pendapat kepada presiden jika hal itu berkaitan dengan permohonan grasi dan rehabilitasi.
"Jadi (kalau amnesti) bukan MA. Kalau grasi dan rehabilitasi, MA itu yang memberikan pertimbangan kepada presiden, tapi kalau itu permohonan amnesti dan abolisi yang memberikan pertimbangan dan pendapat sebelum presiden mempertimbangkan dan memutuskan adalah DPR," tuturnya.
(kri)