Saran Jokowi agar Baiq Nuril Ajukan Amnesti Dinilai Tepat

Sabtu, 06 Juli 2019 - 10:23 WIB
Saran Jokowi agar Baiq...
Saran Jokowi agar Baiq Nuril Ajukan Amnesti Dinilai Tepat
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus perekeman ilegal sehingga perempuan tersebut tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Terhadap PK Baiq yang ditolak MA, Presiden Jokowi yang mengaku memperhatikan kasus Baiq ini mempersilakan agar yang bersangkutan mengajukan amnesti atau pengampunan kepada dirinya. Jokowi menyebut dirinya tak bisa mengomentari putusan MA.

Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, pemberian amnesti harus memperhatikan aspek prosedur, substansi dan kewenangan. Kata dia, demikian pula tindakan Jokowi dalam masalah hukum tidak terlepas dari ketiga hal tersebut.

"Amnesti menjadi salah satu bagian warga negara untuk memperoleh keadilan melalui peran Presiden yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang," tutur Suparji saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (6/7/2019). (Baca juga: Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti )

Suparji menuturkan, terkait dengan kasus yang menimpa Baiq Nuril setelah PK-nya ditolak yang bersangkutan dapat mengajukan amnesti. Menurut dia, amnesti menjadi bagian dari hak Nuril dan Presiden akan memutuskan setelah mendengarkan pertimbangan MA.

Suparji pun menilai, usulan amnesti yang disampaikan Jokowi tindakan arif. Namun kearifan Presiden tersebut harus sesuai ketentuan berlaku dan mengantisipasi kemungkinan ke depan yaitu bahwa harus bersikap adil dan memberi perlakuan yang sama terhadap semua warga negara.

"Artinya tindakan Presiden akan jadi rujukan ke depan. Oleh karenanya harus cermat dan tepat," tandasnya. (Baca juga: Jalan Panjang Kasus Baiq Nuril, Eks Tenaga Honorer yang Dijerat UU ITE )
(mhd)
Berita Terkait
Lapor ke Mabes Polri...
Lapor ke Mabes Polri dan Kompolnas, Terdakwa Kasus UU ITE Minta Keadilan
Kapolri Terbitkan Pedoman...
Kapolri Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE ke Seluruh Kapolda dan Jajaran
Fahri Hamzah Colek Mahfud...
Fahri Hamzah 'Colek' Mahfud MD Soal Kasus Jerinx SID
Dapat Asimilasi Covid-19,...
Dapat Asimilasi Covid-19, Ibu Terpidana Kasus ITE Dibebaskan
Soal Revisi UU ITE dan...
Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda
Adam Deni Divonis 4...
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pelanggaran UU ITE
Berita Terkini
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved