PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Hamzah: Tidak Masuk Akal!
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut dinilai tidak masuk oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut dia, Baiq adalah korban dari pasal karet dalam Undang-Undang tentang Inforamsi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau saya jadi pemerintah, UU itu tidak ada," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Menurut dia, Baiq merupakan korban pelecehan dari atasanya, mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. "Masa orang membela diri, abis dizalimi, membela diri terus kena. Itu banyak kasus begitu. Di mana ada orang membela diri terus kena," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Fahri menyarankan pemerintah untuk menarik kembali sejumlah pasal karet di UU ITE itu. "Sebab itu merugikan kebebasan masyarakat untuk membela diri bahkan," ujar legislator asal Nusa Tenggara Barat ini. (Baca juga: Pakar Pidana Nilai Baiq Nuril Tak Langgar UU ITE )
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan PK yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun terkait kasus penyebaran konten bermuatan asusila.
Hal tersebut sebagaimana dikonfirmasi Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro. Oleh karena itu, putusan kasasi oleh MA yang menetapkan hukuman penjara selama enam bulan dan denda Rp500 juta kepada Baiq Nuril tetap berlaku.
"Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019) seperti ditulis Okezone.
"Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon/terpidana tersebut maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Andi.
Kasus ini berawal saat Baiq Nuril menyebarkan percakapan yang bermuatan mesum dari Haji Muslim selaku kepala SMAN 7 Mataram. Atas kejadian itu, Muslim merasa dipermalukan.
Putusan tersebut dinilai tidak masuk oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut dia, Baiq adalah korban dari pasal karet dalam Undang-Undang tentang Inforamsi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau saya jadi pemerintah, UU itu tidak ada," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Menurut dia, Baiq merupakan korban pelecehan dari atasanya, mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. "Masa orang membela diri, abis dizalimi, membela diri terus kena. Itu banyak kasus begitu. Di mana ada orang membela diri terus kena," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Fahri menyarankan pemerintah untuk menarik kembali sejumlah pasal karet di UU ITE itu. "Sebab itu merugikan kebebasan masyarakat untuk membela diri bahkan," ujar legislator asal Nusa Tenggara Barat ini. (Baca juga: Pakar Pidana Nilai Baiq Nuril Tak Langgar UU ITE )
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan PK yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun terkait kasus penyebaran konten bermuatan asusila.
Hal tersebut sebagaimana dikonfirmasi Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro. Oleh karena itu, putusan kasasi oleh MA yang menetapkan hukuman penjara selama enam bulan dan denda Rp500 juta kepada Baiq Nuril tetap berlaku.
"Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019) seperti ditulis Okezone.
"Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon/terpidana tersebut maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Andi.
Kasus ini berawal saat Baiq Nuril menyebarkan percakapan yang bermuatan mesum dari Haji Muslim selaku kepala SMAN 7 Mataram. Atas kejadian itu, Muslim merasa dipermalukan.
(dam)