PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Hamzah: Tidak Masuk Akal!

Jum'at, 05 Juli 2019 - 14:20 WIB
PK Baiq Nuril Ditolak,...
PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Hamzah: Tidak Masuk Akal!
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut dinilai tidak masuk oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut dia, Baiq adalah korban dari pasal karet dalam Undang-Undang tentang Inforamsi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau saya jadi pemerintah, UU itu tidak ada," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Menurut dia, Baiq merupakan korban pelecehan dari atasanya, mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. "Masa orang membela diri, abis dizalimi, membela diri terus kena. Itu banyak kasus begitu. Di mana ada orang membela diri terus kena," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Fahri menyarankan pemerintah untuk menarik kembali sejumlah pasal karet di UU ITE itu. "Sebab itu merugikan kebebasan masyarakat untuk membela diri bahkan," ujar legislator asal Nusa Tenggara Barat ini. (Baca juga: Pakar Pidana Nilai Baiq Nuril Tak Langgar UU ITE )

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan PK yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun terkait kasus penyebaran konten bermuatan asusila.

Hal tersebut sebagaimana dikonfirmasi Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro. Oleh karena itu, putusan kasasi oleh MA yang menetapkan hukuman penjara selama enam bulan dan denda Rp500 juta kepada Baiq Nuril tetap berlaku.

"Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019) seperti ditulis Okezone.

"Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon/terpidana tersebut maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Andi.

Kasus ini berawal saat Baiq Nuril menyebarkan percakapan yang bermuatan mesum dari Haji Muslim selaku kepala SMAN 7 Mataram. Atas kejadian itu, Muslim merasa dipermalukan.
(dam)
Berita Terkait
Lapor ke Mabes Polri...
Lapor ke Mabes Polri dan Kompolnas, Terdakwa Kasus UU ITE Minta Keadilan
Kapolri Terbitkan Pedoman...
Kapolri Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE ke Seluruh Kapolda dan Jajaran
Fahri Hamzah Colek Mahfud...
Fahri Hamzah 'Colek' Mahfud MD Soal Kasus Jerinx SID
Dapat Asimilasi Covid-19,...
Dapat Asimilasi Covid-19, Ibu Terpidana Kasus ITE Dibebaskan
Soal Revisi UU ITE dan...
Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda
Adam Deni Divonis 4...
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pelanggaran UU ITE
Berita Terkini
Konstruksi Perkara OTT...
Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU
29 menit yang lalu
Kronologi OTT 3 Anggota...
Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan
1 jam yang lalu
Antisipasi Penumpukan...
Antisipasi Penumpukan di Rest Area, Menag Imbau Semua Masjid Dilewati Pemudik Dibuka 24 Jam
1 jam yang lalu
Ramadan 1446 H, BSI...
Ramadan 1446 H, BSI Beri Santunan untuk 4.444 Anak Yatim Dhuafa
1 jam yang lalu
Ekoteologi dan Puasa...
Ekoteologi dan Puasa Ramadan
1 jam yang lalu
Polemik RUU TNI, Ini...
Polemik RUU TNI, Ini Kekhawatiran Wasekjen PB HMI jika Disahkan
1 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Netizen...
5 Negara dengan Netizen Paling Tidak Sopan di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved