Pakar Pidana Nilai Baiq Nuril Tak Langgar UU ITE

Jum'at, 16 November 2018 - 19:31 WIB
Pakar Pidana Nilai Baiq Nuril Tak Langgar UU ITE
Pakar Pidana Nilai Baiq Nuril Tak Langgar UU ITE
A A A
JAKARTA - Pakar pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menyoroti kasus pelecehan yang merundung mantan guru honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun.

Baiq dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp500 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Merujuk pada Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Muzakir mengatakan orang yang bisa terjerat pidana terkait rekaman bermuatan kesusilaan adalah orang yang meng-upload atau mengunggah konten yang dimaksud.

"Kalau berdasar pengakuan yang bersangkutan (Baiq Nuril-red), ya dia bukan termasuk pelaku. Karena dia bukan pengunggah. Dia tidak bersalah," kata Muzakir kepada SINDOnews, Jumat (16/11/2018). (Baca juga: Hotman Paris Minta Seluruh Perempuan Bantu Baiq Nuril )

Rentetan kasus pelecehan itu bermula pada medio 2012. Saat itu, Baiq berstatus sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Satu ketika dia ditelepon oleh M.

Perbincangan antara M dan Baiq berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dalam perbincangan itu, M bercerita soal pengalaman seksualnya bersama dengan wanita yang bukan istrinya.

Perbincangan itu pun terus berlanjut dengan nada-nada pelecehan terhadap Baiq. Terlebih M menelepon Baiq lebih dari sekali. Baiq merasa terganggu dan merasa dilecehkan oleh M melalui verbal.

Lantas, Baiq berinisiatif merekam perbincangannya dengan M. Hal itu dilakukannya guna membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan atasannya itu. Baiq tidak pernah melaporkan rekaman itu karena takut pekerjaannya terancam.

Hanya saja, ia bicara kepada Imam Mudawin, rekan kerja Baiq, soal rekaman itu. Namun, rekaman itu malah disebarkan oleh Imam ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram.

Diketahui, penyerahan rekaman percakapnnya dengan M Baiq itu hanya dilakukan dengan memberikan ponsel. Proses pemindahan rekaman dari ponsel ke laptop dan ke tangan-tangan lain sepenuhnya dilakukan oleh Imam.

Melihat kronologi itu, Muzakir mengatakan Baiq tidak bisa dijerag dengan UU ITE. Baiq adalah korban yang harusnya mendapat perlindungan hukum.

"Yang bertanggung jawab adalah orang yang memindai rekaman itu. Seharusnya pengadilan memutus bebas Baiq," kata Muzakir.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7533 seconds (0.1#10.140)