Menteri Pemuda dan Olahraga Akui Lalai Awasi Proposal KONI

Jum'at, 05 Juli 2019 - 07:24 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Akui Lalai Awasi Proposal KONI
Menteri Pemuda dan Olahraga Akui Lalai Awasi Proposal KONI
A A A
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku lalai dengan tidak melakukan pengawasan terhadap penentuan besaran uang dana hibah dua proposal yang disetujui dan dikucurkan serta dipergunakan KONI Pusat pada 2018. Fakta itu disampaikan Imam Nahrawi saat bersaksi dalam persidangan tiga terdakwa penerima suap di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Ketiganya adalah Mulyana selaku deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemenpora, Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan asisten olahraga prestasi pada Kedeputian IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga merangkap ketua tim verifikasi, serta Eko Triyanta selaku staf pada Kedeputian IV Olahraga Prestasi Kemenpora yang biasa menjadi penghubung antara KONI Pusat dan Kemenpora.

Perkara ketiganya adalah suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat atas dua proposal dana hibah yang diajukan KONI Pusat pada tahun kegiatan 2018. Bersama Imam Nahrawi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK juga menghadirkan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum dan staf protokoler Menpora Arief Susanto.

Imam Nahrawi menyatakan, pada tahun kegiatan 2018, KONI Pusat memang mengajukan dua proposal dana hibah ke Kemenpora. Pertama, dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan (wasping) Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada multi-event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kedua, dana hibah dalam rangka wasping Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018. Dua proposal tersebut, menurut Nahrawi, memang sampai ke tangannya sebagai Kemenpora dan pengguna angggaran (PA). Setelah proposal dibaca, Nahrawi kemudian memberikan disposisi ke beberapa pihak, di antaranya Mulyana selaku deputi IV dan kuasa pengguna anggaran (KPA), tim verifikasi, inspektorat, hingga asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Nahrawi mengaku tidak mengetahui persis angka anggaran usulan KONI Pusat untuk proposal pertama dan kedua, termasuk perubahan usulan untuk proposal kedua. Dia juga mengaku tidak mengetahui bagaimana proses verifikasi, jumlah anggaran yang disetujui hingga proses dan jumlah anggaran dana hibah yang dicairkan Kemenpora kepada KONI Pusat.

Ketua JPU Ronald Ferdinand Worotikan mengingatkan, untuk proposal pertama anggaran usulan sebesar Rp51.529.854.500 yang disetujui dan dicairkan Rp30 miliar. Adapun untuk proposal kedua usulan awal Rp27.506.610.000 dan berubah Rp21.062.670.000, kemudian disetujui dan dicairkan Rp17.971.192.000.

“Apakah Saudara sebagaimana menteri dan pengguna anggaran melakukan pengawasan atas semua proses tersebut, kemudian pencairan dan anggarannya dipakai oleh KONI Pusat untuk apa saja? Bagaimana bentuk pengawasan yang Saudara lakukan?” tanya Ronald.

Nahrawi mengatakan, dirinya telah memberikan kepercayaan penuh kepada Mulyana selaku KPA, unit-unit di bawahnya, dan tim verifikasi. Bahkan untuk pengawasan juga ada inspektorat. Karena itu, menurut Nahrawi, domain pelaksanaan teknis dan detail, verifikasi, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan KONI Pusat, hingga pencairan bukan pada Nahrawi sebagai menpora.

“Berapa anggaran yang disetujui, pencairannya berapa saya tidak tahu. Penggunaan anggarannya untuk apa saja, saya juga tidak tahu. Karena tidak ada laporan dari KPA atau unit-unit di bawahnya ke saya,” ungkap Nahrawi.

JPU Ronald kemudian mengingatkan bahwa dalam disposisi Nahrawi ada tertulis agar ditelaah, didalami, dan diberikan laporan ke Nahrawi selaku menpora. Ronald lantas mengonfirmasi apa saja dasar pemberian bantuan dana hibah dari Kemenpora ke organisasi-organisasi terkait, termasuk KONI Pusat.

Nahrawi mengatakan, ada beberapa rujukan, di antaranya Permenpora No 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah yang Dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kemenpora.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Berikutnya Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

“Saudara saksi di dalam Perpres No 95 Tahun 2017 diatur bahwa pengawasan peningkatan prestasi olahraga nasional dilakukan oleh menteri. Dalam hal ini adalah menpora. Saudara memberikan kepercayaan ke bawahan, tapi Saudara ternyata tidak ada pengawasan. Bagaimana ini?” tanya Ronald kembali.

Nahrawi mengakui dalam perpres tersebut memang pengawasan dilakukan oleh menpora. Tapi, menurut dia, tidak semuanya harus diawasi menpora. Semuanya diserahkan dan dipercayakan kepada KPA dan unit-unit di bawahnya. “Untuk proposal yang terakhir, yang kedua itu memang tidak ada laporan ke saya karena keburu kejadian OTT,” ujarnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4692 seconds (0.1#10.140)