Kasus Sengketa Lahan di Roxy, Ahli Waris Berharap Dapat Keadilan

Jum'at, 28 Juni 2019 - 13:10 WIB
Kasus Sengketa Lahan...
Kasus Sengketa Lahan di Roxy, Ahli Waris Berharap Dapat Keadilan
A A A
JAKARTA - Sidang sengketa tanah seluas 29,361 hektar (ha) yang terletak di kawasan Roxy, Jakarta Pusat antara pihak penggugat ahli waris dengan pihak tergugat pengembang PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Pusat akan kembali digelar pada Selasa (2/7/2019) mendatang.

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sempat ditunda pada Selasa (25/6/2019) lalu.

Pihak penggugat ahli waris melalui kuasa hukumnya Wellyantina Waloni SH mengatakan, bahwa ahli waris berharap mendapat keadilan yang seadil-adilnya terkait tanah yang menjadi hak mereka.

Menurut Wellyantina, pihaknya baru saja bertemu dengan keluarga ahli waris dan akan sangat menyesali jika keputusan nanti merugikan mereka sebagai ahli waris yang sangat berharap hak-hak atas tanahnya bisa didapat oleh mereka

“Tentu kami berharap, sidang putusan nanti, Majelis Hakim melihat jelas seluruh bukti yang telah kami berikan. Dari mana perusahaan Duta Pertiwi membelinya dan bagaimana pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan sertifikat itu, tanpa ada satupun tanda tangan dari para ahli waris. Dari bukti persidangan, nyatanya pihak Duta Pertiwi memperoleh tanah hektaran tersebut hanya berdasarkan Surat Pernyataan belaka, tanpa ada Alas Hak apapun," ujar Wellyantina saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (28/6/2019).

“Keluarga ahli waris berharap sekali mendapatkan hak-hak atas tanah mereka. Mereka hidup dalam keprihatinan saat ini,” sambung Wellyantina.

Ditambahkan Wellyantina, dirinya dan juga para ahli waris sangat menyayangkan selama sidang pihak BPN tidak hadir untuk menjelaskan secara detail bagaimana sertifikat tanah hektaran itu bisa diterbitkan tanpa ada satupun tanda tangan ahli waris sebagai pemilik sah atas tanah itu. BPN juga tidak memperlihatkan riwayat peta lokasi sebelum terbitnya sertifikat tersebut.

“Kami masih berharap, pihak Majelis Hakim bisa melihat dengan jeli bagaimana BPN bisa menerbitkan sertifikat atas tanah itu. Kami yakin, Majelis Hakim akan melihat semua aspek secara terang benderang dan melihat kebenaran secara de facto atas proses pembelian tanah tersebut,” harap Wellyantina mewakili ahli waris.

PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) merupakan anak perusahaan Sinar Mas Grup harus menghadapi kasus ini, setelah ahli waris melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan atas tanah hektaran tersebut.
(kri)
Berita Terkait
Sengketa Tanah Lambat...
Sengketa Tanah Lambat Diselesaikan, Besipae Terus Memanas
Terdakwa Keterangan...
Terdakwa Keterangan Palsu dan Duplikasi Sertifikat Kembali Jalani Sidang di PN Jakpus
Sengketa Lahan Petani...
Sengketa Lahan Petani dengan Perusahaan Pengelola Hutan, Pakar: Menteri LHK Harus Menengahi
Jerit Tangis Ibu-ibu...
Jerit Tangis Ibu-ibu Adat Rendu Diborgol Brimob Saat Hadang Pengukuran Lahan Waduk
Istana Target Tahun...
Istana Target Tahun Ini 137 Kasus Konflik Agraria Dituntaskan
Perjanjian Nominee Terkait...
Perjanjian Nominee Terkait Hak Milik Tanah Dinilai Penyelundupan Hukum
Berita Terkini
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Optimistis Irjen Wibowo Tingkatkan Pelayanan Korlantas Semakin Modern
Transformasi Strategis...
Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0
Daftar Kapolda Baru...
Daftar Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri pada Juli 2026, Ada Irjen Pipit Rismanto
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved