1,4 Juta KK dan 559.867 Akta Lahir Sudah Bertanda Tangan Digital
A
A
A
JAKARTA - Kemendagri terus menggenjot program layanan berbasis elektronik atau Dukcapil Go Digital. Salah satu layanan digital adalah penggunaan tanda tangan digital/elektronik.Saat ini beberapa akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) telah bertandatangan digital dalam bentuk barcode.
“Berdasarkan data Ditjen Dukcapil, saat ini sudah ada 1.406.370 KK dan 559.867 akta kelahiran yang ditandatangani secara elektronik,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, Jumat 28/06/2019.
Sejak Februari hingga Juni 2019, petugas Dukcapil Kemendagri hingga ke daerah terus berlatih membangun dan mengimplementasikan sistem berbasis elektronik ini.
"Kami menerapkan tanda tangan elektronik untuk akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah dilaksanakan 401 Disdukcapil daerah. Masih ada 113 Disdukcapil yang belum melaksanakan. Untuk akta kelahiran online sudah 88 Disdukcapil yang melaksanakan. Akta lahir online ini aktanya bisa dibuat dari dan dicetak di rumah penduduknya. Pemohon tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil," paparnya.
Menurut dia, Dukcapil Kemendagri sejak Juni 2019 sudah menerapkan tanda tangan digital untuk surat, nota dinas, surat keputusan (SK), petikan SK, surat pemberitahuan (SPT). "Dengan tanda tangan elektronik, pegawai Dukcapil bisa bekerja dari manapun, baik saat dinas luar kota, luar negeri maupun saat diperjalanan. Yang penting ada WiFi," tuturnya.
Dia mengatakan keuntungan penerapan tanda tangan digital adalah pekerjaan bisa diselesaikan cepat, terdokumentasi secara elektronik, hemat, efisien. Selain itu tidak ada halangan bekerja karena jarak, waktu atau karena ada penugasan-penugasan.
Implikasinya lainnya, pegawai Dukcapil dapat bekerja dari rumah masing-masing dan pekerjaan tetap selesai. "Oleh karena itu, sistem reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja perlu penyesuaian," katanya.
“Berdasarkan data Ditjen Dukcapil, saat ini sudah ada 1.406.370 KK dan 559.867 akta kelahiran yang ditandatangani secara elektronik,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, Jumat 28/06/2019.
Sejak Februari hingga Juni 2019, petugas Dukcapil Kemendagri hingga ke daerah terus berlatih membangun dan mengimplementasikan sistem berbasis elektronik ini.
"Kami menerapkan tanda tangan elektronik untuk akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah dilaksanakan 401 Disdukcapil daerah. Masih ada 113 Disdukcapil yang belum melaksanakan. Untuk akta kelahiran online sudah 88 Disdukcapil yang melaksanakan. Akta lahir online ini aktanya bisa dibuat dari dan dicetak di rumah penduduknya. Pemohon tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil," paparnya.
Menurut dia, Dukcapil Kemendagri sejak Juni 2019 sudah menerapkan tanda tangan digital untuk surat, nota dinas, surat keputusan (SK), petikan SK, surat pemberitahuan (SPT). "Dengan tanda tangan elektronik, pegawai Dukcapil bisa bekerja dari manapun, baik saat dinas luar kota, luar negeri maupun saat diperjalanan. Yang penting ada WiFi," tuturnya.
Dia mengatakan keuntungan penerapan tanda tangan digital adalah pekerjaan bisa diselesaikan cepat, terdokumentasi secara elektronik, hemat, efisien. Selain itu tidak ada halangan bekerja karena jarak, waktu atau karena ada penugasan-penugasan.
Implikasinya lainnya, pegawai Dukcapil dapat bekerja dari rumah masing-masing dan pekerjaan tetap selesai. "Oleh karena itu, sistem reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja perlu penyesuaian," katanya.
(cip)