Hakim Sebut Tim Prabowo-Sandi Tak Bisa Buktikan TPS Siluman

Kamis, 27 Juni 2019 - 21:08 WIB
Hakim Sebut Tim Prabowo-Sandi...
Hakim Sebut Tim Prabowo-Sandi Tak Bisa Buktikan TPS Siluman
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menimbang permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan adanya tempat pemungutan suara (TPS) "siluman" yang disebutkan berjumlah 2.984 TPS atau sekitar 895.200 suara siluman.

"Jumlah tersebut diperoleh dengan membandingkan antara jumlah yang ditetapkan termohon melalui SK KPU Nomor 860 dan seterusnya 2019, yaitu sebanyak 810.352 TPS dengan data TPS di Situng sebanyak 813.336 TPS. Untuk membuktikan dalilnya, pemohon mengajukan alat bukti P 143 berupa dokumen keputusan KPU dan seterusnya," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Saldi mengatakan, dalil pemohon tersebut telah dibantah termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan dalil adanya TPS "siluman" yang diketahui pemohon setelah membandingkan sebanyak 2.984 TPS dengan jumlah 813.336 TPS yang ada dalam Situng kemudian dikaitkan dengan penggelembungan suara sebanyak 895.200 suara adalah dalil yang mengada-ada.

Menurut dia, pemohon tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman berada, dan tidak menerangkan bagaimana penggelembungan dilakukan untuk keuntungan siapa.

Oleh karena itu, kata Saldi, Mahkamah tidak dapat memeriksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut sebagai TPS "siluman", termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut.

Saldi mengatakan, bukti P143 yang diajukan pemohon untuk membuktikan dalilnya, adalah keputusan KPU tentang perubahan keputusan tentang rekapitulasi di setiap daerah namun tidak disertai lampiran yang menunjukkan jumlah TPS seluruh indonesia.

"Justru sebaliknya, termohon dapat membuktikan data jumlah TPS di seluruh Indonesia. Dengan demikian, merujuk pada eksitensi termohon sebagai lembaga berwenang pemilu maka dalil pemohon tersebut tidak didukung alat bukti valid. sebaliknya Mahkamah menerima data yang disampaikan termohon," pungkasnya.
(dam)
Berita Terkait
MK Diyakini Memutus...
MK Diyakini Memutus Sengketa Pilpres Secara Adil
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
4 Fakta Sidang Putusan...
4 Fakta Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Sidang Sengketa Pilpres...
Sidang Sengketa Pilpres Rampung, Hari Ini MK Mulai Gelar RPH
Hakim Konstitusi Diajak...
Hakim Konstitusi Diajak Kembali ke Jalan Lurus Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024
MK Pastikan Putusan...
MK Pastikan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor: Kita Punya Sumpah
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved