KPU Sumringah MK Kandaskan Dalil Tim Hukum Prabowo-Sandi
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, menganggap tuduhan pemohon terhadap KPU tidak terbukti lantaran alat buktinya kurang jelas.
Menurut dia, antara alat bukti dan dalil disebut tidak sesuai sehingga tuduhan KPU melakukan kecurangan menjadi tidak terbukti. "Kenapa tidak terbukti? karena alat buktinya kurang, dalil-dalil yang dituduhkannya tidak jelas termasuk beberapa video yang ditampilkan itukan tidak sesuai dengan dalilnya. Oleh karena itu dalil KPU melakukan kecurangan tidak terbukti," ujar Ali di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Untuk itu, Ali dan timnya merasa sumringah dengan pertimbangan hakim MK yang menolak sejumlah dalil pemohon mengenai kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) pada Pemilu 2019.
"KPU gembira ya dengan pertimbangan mahkamah. Mahkamah menguliti semua dalil permohonan pemohon dan ternyata begitu banyak tuduhan kepada KPU tapi kan semuanya tidak terbukti," jelasnya.
Ali juga menyinggung dalil pemohon mengenai situng KPU. Menurutnya, situng tidak berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing paslon sesuai dengan pertimbangan mahkamah.
"Situng tadi oleh mahkamah ditegaskan bahwa tidak memengaruhi perolehan suara. Karena itu dalil mengenai situng dikesampingkan. Hal-hal mengenai situng lainnya ternyata oleh Mahkamah dinyatakan tidak didasarkan pada perolehan suara berjenjang," tuturnya.
Menurut dia, antara alat bukti dan dalil disebut tidak sesuai sehingga tuduhan KPU melakukan kecurangan menjadi tidak terbukti. "Kenapa tidak terbukti? karena alat buktinya kurang, dalil-dalil yang dituduhkannya tidak jelas termasuk beberapa video yang ditampilkan itukan tidak sesuai dengan dalilnya. Oleh karena itu dalil KPU melakukan kecurangan tidak terbukti," ujar Ali di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Untuk itu, Ali dan timnya merasa sumringah dengan pertimbangan hakim MK yang menolak sejumlah dalil pemohon mengenai kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) pada Pemilu 2019.
"KPU gembira ya dengan pertimbangan mahkamah. Mahkamah menguliti semua dalil permohonan pemohon dan ternyata begitu banyak tuduhan kepada KPU tapi kan semuanya tidak terbukti," jelasnya.
Ali juga menyinggung dalil pemohon mengenai situng KPU. Menurutnya, situng tidak berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing paslon sesuai dengan pertimbangan mahkamah.
"Situng tadi oleh mahkamah ditegaskan bahwa tidak memengaruhi perolehan suara. Karena itu dalil mengenai situng dikesampingkan. Hal-hal mengenai situng lainnya ternyata oleh Mahkamah dinyatakan tidak didasarkan pada perolehan suara berjenjang," tuturnya.
(cip)