MK: Dalil Pemohon 02 Soal Pelanggaran TSM Tidak Beralasan Menurut Hukum
Kamis, 27 Juni 2019 - 16:11 WIB

MK: Dalil Pemohon 02 Soal Pelanggaran TSM Tidak Beralasan Menurut Hukum
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) menolak dalil Pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyatakan dalam permohonannya tentang pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Menurut Hakim MK, Aswanto bahwa Mahkamah berpendapat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak ditemukan dalil Pemohon yang bisa dihubungkan dengan kegiatan pemilu sebagaimana yang dimaksud oleh Pemohon.
"Pertama ada dalil yang ternyata Pemohon tidak laporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan," ujar Aswanto saat membacakan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Selanjutnya, kata Aswanto, Bawaslu menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut. Selain itu, tidak terdapat fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya dalam menangani perkara pelanggaran TSM sebagaimana dimaksud dalil Pemohon.
"Dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh Pemohon dikelompokkan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, masif dimaksud tidak beralasan menurut hukum," tandasnya.
Menurut Hakim MK, Aswanto bahwa Mahkamah berpendapat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak ditemukan dalil Pemohon yang bisa dihubungkan dengan kegiatan pemilu sebagaimana yang dimaksud oleh Pemohon.
"Pertama ada dalil yang ternyata Pemohon tidak laporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan," ujar Aswanto saat membacakan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Selanjutnya, kata Aswanto, Bawaslu menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut. Selain itu, tidak terdapat fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya dalam menangani perkara pelanggaran TSM sebagaimana dimaksud dalil Pemohon.
"Dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh Pemohon dikelompokkan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, masif dimaksud tidak beralasan menurut hukum," tandasnya.
(kri)