Alasan MK Terima Perbaikan Gugatan Prabowo-Sandi

Kamis, 27 Juni 2019 - 15:18 WIB
Alasan MK Terima Perbaikan...
Alasan MK Terima Perbaikan Gugatan Prabowo-Sandi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima berkas perbaikan pemohon, yakni tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno kepada Panitera MK pada 10 Juni 2019.

Pernyataan itu diungkapkan Majelis Hakim MK dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, hari ini.

"Setelah diregistrasi Mahkamah terjadi adanya ruang waktu atau jeda yang cukup panjang karena adanya libur panjang dan cuti bersama sehingga menjadi ruang memasukkan yang menurut pemohon sebagai perbaikan permohonan dan terhadap hal ini Mahkamah tak bisa serta merta menolaknya," tutur Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Enny menilai berkas gugatan yang diberikan tim hukum calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 itu pada 24 Mei dan 10 Juni adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

"Mahkamah berpendapat naskah yang dimaksud menurut pemohon sebagai perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan dengan naskah yang telah diajukan pada 24 Mei," jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, MK tidak menganggap perbaikan permohonan terpisah dengan permohonan sebelumnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)