KPU Ibaratkan Sidang MK Seperti Nonton Sinetron Mak Lampir
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan membuat perumpamaan untuk menggambarkan apa yang terjadi selama sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wahyu menyebut apa yang terjadi dalam persidangan MK seperti menonton Film kolosal 'Misteri Gunung Merapi' dengan lakon antagonis Mak Lampir.
Alasan Wahyu mengataka itu salah satunya karena di dalam persidangan muncul istilah daftar pemilih tetap (DPT) siluman yang disampaikan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Persidangan MK seperti nonton sinetron Mak Lampir, Misteri Gunung Merapi. Karena apa, karena banyak sekali siluman-siluman yang muncul," tutur Wahyu dalam diskusi di Kantor Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), Cikini, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Dia mengakui ada kesalahan nama-nama pemilih dalam DPT. Namun sudah diperbaiki. Bahkan perbaikan berulang-ulang dengan melibatkan dua tim pemenangan.
"Memang ada hal yang kurang sempurna. Tapi tidak bisa dikategorikan dengan pemilih siluman," tutur Wahyu.
Menurut Wahyu, apa yang terjadi di persidangan adalah, KPU sudah berhasil menjawab dan mematahkan dalil-dalil pemohon, yakni tim Prabowo-Sandi.
"Terkait dengan dalil pemohon, KPU dalam proses persidangan MK telah berhasil menjawab dan mematahkan dalil-dalil yang diajukan pemohon," tuturnya
Wahyu menyebut apa yang terjadi dalam persidangan MK seperti menonton Film kolosal 'Misteri Gunung Merapi' dengan lakon antagonis Mak Lampir.
Alasan Wahyu mengataka itu salah satunya karena di dalam persidangan muncul istilah daftar pemilih tetap (DPT) siluman yang disampaikan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Persidangan MK seperti nonton sinetron Mak Lampir, Misteri Gunung Merapi. Karena apa, karena banyak sekali siluman-siluman yang muncul," tutur Wahyu dalam diskusi di Kantor Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), Cikini, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Dia mengakui ada kesalahan nama-nama pemilih dalam DPT. Namun sudah diperbaiki. Bahkan perbaikan berulang-ulang dengan melibatkan dua tim pemenangan.
"Memang ada hal yang kurang sempurna. Tapi tidak bisa dikategorikan dengan pemilih siluman," tutur Wahyu.
Menurut Wahyu, apa yang terjadi di persidangan adalah, KPU sudah berhasil menjawab dan mematahkan dalil-dalil pemohon, yakni tim Prabowo-Sandi.
"Terkait dengan dalil pemohon, KPU dalam proses persidangan MK telah berhasil menjawab dan mematahkan dalil-dalil yang diajukan pemohon," tuturnya
(dam)