Tiga Kemungkinan Putusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres 2019
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni 2019, besok.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menuturkan ada tiga kemungkinan putusan yang dijatuhkan hakim dalam menangani sengketa hasil pilpres.
"Kalau dalam UU (Undang-undang) MK, putusan MK bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu, nanti saya juga belum tahu putusannya apa," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Fajar menjelaskan keputusan Majelis Hakim MK berkaitan dengan dalil permohonan yang disampaikan pemohon.
Seperti diketahui, pihak pemohon sengketa hasil Pilpres 2019 adalah calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
"Kalau ditolak, berarti (dinyatakan-red) tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya. Kalau tidak dapat diterima, dia (permohonan-red) tidak memenuhi syarat-syarat formilnya. Misalnya, diajukan di luar tenggat waktu, itu bisa amar putusan tidak dapat diterima," tuturnya.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menuturkan ada tiga kemungkinan putusan yang dijatuhkan hakim dalam menangani sengketa hasil pilpres.
"Kalau dalam UU (Undang-undang) MK, putusan MK bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu, nanti saya juga belum tahu putusannya apa," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Fajar menjelaskan keputusan Majelis Hakim MK berkaitan dengan dalil permohonan yang disampaikan pemohon.
Seperti diketahui, pihak pemohon sengketa hasil Pilpres 2019 adalah calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
"Kalau ditolak, berarti (dinyatakan-red) tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya. Kalau tidak dapat diterima, dia (permohonan-red) tidak memenuhi syarat-syarat formilnya. Misalnya, diajukan di luar tenggat waktu, itu bisa amar putusan tidak dapat diterima," tuturnya.
(dam)