Gedung DPP PKS Terancam Disita Pengadilan

Rabu, 26 Juni 2019 - 16:46 WIB
Gedung DPP PKS Terancam Disita Pengadilan
Gedung DPP PKS Terancam Disita Pengadilan
A A A
JAKARTA - Pemecatan DPP PKS terhadap Fahri Hamzah masih berbuntut panjang. Setelah Fahri memenangkan gugatan perdata hingga ke tingkat akhir yakni Kasasi di Mahkamah Agung (MA), PKS masih memiliki hutang yang belum dituntaskan dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya, tuntutan ganti rugi senilai Rp30 miliar yang berpotensi pada penyitaan Gedung DPP PKS yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Koordinator Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latif menjelaskan juru sita telah menilai mereka yakni, Presiden PKS Sohibul Iman dan para tergugat, tidak menggunakan haknya. Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memberikan dua kesempatan pada tergugat untuk menerima teguran namun tidak juga hadir. Dengan demikian, pihaknya akan segera mengirim Surat Permohonan Sita terhadap aset-aset tergugat.

“Bahkan, tidak menutup kemungkinan juga aset DPP PKS seperti gedung bisa jadi objek sita. Kenapa? Karena para tergugat melekat padanya jabatan di PKS secara struktural. Kami akan terus detailkan aset tetap maupun bergerak,” kata Mujahid di Kantor PN Jaksel, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Kuasa Hukum Fahri lainnya, Amin Fahruddin membeberkan bahwa para tergugat telah melaporkan kekayaannya di LHKPN, karena mereka pernah atau sedang menjadi pejabat publik. Dari laporan LHKPN itu telah memadai dan bisa diketahui publik dengan mudah sebagai objek sita. “Misalnya, Hidayat Nur Wahid punya aset lebih dari Rp 10 miliar pada 2012, itu bisa jadi objek sita,” jelas Amin.

Perlu diketahui kasus Fahri Hamzah ini melawan lima orang elite PKS yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid (Wakil Ketua Majelis Syura), Surahman Hidayat (Ketua Dewan Syariah), Mohamad Sohibul Iman (Presiden PKS) dan Abdi Sumaithi. Kasus ini telah masuk fase pemanggilan juru sita di PN Jaksel pada Rabu,19 Juni lalu.

Teguran kepada para tergugat untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertuang dalam surat tertanggal 21 Februari 2019. Tergugat harus menjalankan 13 amar putusan pengadilan, sampai hari ini belum dijalankan satupun.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6175 seconds (0.1#10.140)