KY Berharap RUU Jabatan Hakim Bisa Perkuat Integritas Hakim

Rabu, 26 Juni 2019 - 12:57 WIB
KY Berharap RUU Jabatan...
KY Berharap RUU Jabatan Hakim Bisa Perkuat Integritas Hakim
A A A
JAKARTA - Ketua bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta menjelaskan urgensi Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim sehingga perlu segera disahkan oleh DPR RI. Ia mengatakan dengan berlakunya RUU menjadi UU diharapkan para hakim akan melaksanakan tugasnya yang mengutamakan integritasnya.

“Harus diakui bahwa masih banyak putusan pengadilan yang tidak mencerminkan keadilan. Para pencari keadilan juga merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan. Ini tergantung profesionalisme dan integritas hakim. Sehingga integritas hakim dalam memutuskan perkara dipertanyakan,” ujarnya kepda SINDOnews, Rabu (26/6/2019).

Sukma pun mengatakan RUU Jabatan Hakim ini seharusnya segera disahkan. Pasalnya, RUU Jabatan Hakim bisa meningkatkan akuntabilitas hakim.

“Kita melihat bahwa permasalahan akuntabilitas hakim ini masih sangat lemah. Putusan hakim bisa dijualbelikan atau jadi objek jual beli. Kita melihat realitasnya, dari banyaknya OTT KPK di lembaga peradilan. Dan bisa disimpulkan bahwa peradilan di Indonesia masuk dalam fase darurat,” jelasnya.

Sukma juga menyoroti masalah manajemen hakim dalam hal pengawasan, seharusnya ada di KY dan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan. Namun, yang terjadi adalah adu cepat pengawasan antar kedua lembaga ini.

“Kalau dilihat dari fungsi, bahwa pengawasan di Mahkamah Agung lewat Badan Pengawasan seringkali membuat keputusan yang sangat cepat sehingga kredibilitas sanksi dipertanyakan. Jika di KY, kami bisa pastikan pemeriksaannya lebih detail sehingga sanksi harus sesuai dengan kesalahan hakim,” tegasnya.

Sehingga, kata Sukma diharapkan RUU Jabatan Hakim akan mengatur ketentuan fungsi pengawasan yang selama ini terjadi tumpang tindih. Apalagi pasca reformasi dimana ada ketentuan satu atap di MA yang membuat fungsinya untuk mengadili perkara dan juga mengurusi masalah manajemen hakim.

“Kita bisa contoh misalnya dalam proses mutasi dan promosi, Mahkamah Agung yang memberikan penilaian dari sisi keilmuannya, sedangkan kami Komisi Yudisial mengawasi dari kode etiknya dan pedoman perilaku hakim yang diatur dalam keputusan bersama MA dan KY. Sehingga akan membuahkan putusan bersama. Dan yang penting lagi adalah bahwa putusan bersama harus transparan sehingga tidak ada putusan dari hasil objek jual beli,” tutup dia.
(kri)
Berita Terkait
KY Resmi Tutup Pendaftaran...
KY Resmi Tutup Pendaftaran Hakim Agung
573 Hakim Dilaporkan...
573 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Begini Analisa Kasusnya
KY Buka Pendaftaran...
KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA, Ini Formasinya
17 Orang Dinyatakan...
17 Orang Dinyatakan Lolos Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM
KY Umumkan Calon Hakim...
KY Umumkan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Lolos Tahap 3, Ini Nama-namanya
Pertimbangan Kelulusan,...
Pertimbangan Kelulusan, KY Libatkan Publik Wawancara Terbuka Calon Hakim MA
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved