Garuda Merah Minta Hakim MK Pertimbangkan Bukti Kecurangan TSM

Selasa, 25 Juni 2019 - 23:44 WIB
Garuda Merah Minta Hakim...
Garuda Merah Minta Hakim MK Pertimbangkan Bukti Kecurangan TSM
A A A
JAKARTA - Menyikapi proses penyelesaian sengketa Pilpres yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), Relawan Garuda Merah meminta majelis hakim MK mempertimbangkan semua bukti yang telah diajukan pasangan calon (paslon) Prabowo-Sandi.

"Sesuai amanat undang-undang, paslon 02 coba menyelesaikan sengketa Pilpres di MK. Ada sejumlah catatan yang bisa kami sampaikan terkait jalannya persidangan ini," ujar Ketua Umum Relawan Garuda Merah, Abdul Rahman, di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Adapun catatan Relawan Garuda Merah tersebut berupa sejumlah alat bukti yang telah disampaikan BPN 02 ke MK sebanyak 12 truk. "Sebenarnya 16 truk, tapi karena gudang MK sudah penuh maka hanya 12 truk saja. Kita juga telah menyampaikan salinan C1, form P-146 yakni NIK rekayasa yang selama ini tidak digaungkan di media mainstream. Lalu proses persidangan yang telah menghadirkan 15 saksi dan dua saksi ahli," papar Rahman.

Menurut dia, bukti-bukti tersebut sudah cukup membuktikan adanya kecurangan tersruktur, sistematis dan masif (TSM). Pihaknya juga membantah jika BPN 02 hanya menyampaikan bukti berupa link-link pemberitaan media massa saja.

"Bukti sebanyak 12 truk itu sudah kita serahkan dan paparkan. Dan KPU juga harusnya menyediakan form C1 asli untuk dibandingkan dengan C1 02 dan Bawaslu," tambah Jubir Garuda Merah, Tri Handayani.

Dalam pandangan Relawan Garuda Merah, pemilu adalah pengejewantahan mandataris rakyat yang diwujudkan dengan surat suara. "Oleh karena itu, MK harusnya dapat memerintahkan KPU membuka kotak suara serta mencocokan data milik Bawaslu sebagai pembanding," ucap Tri.

Selain itu, dalam penyelesaian sengketa pemilu ini, yang terjadi adalah perselisihan antara paslon 02 dengan KPU dan bukan antara paslon 02 dengan 01.

"Maka pihak 01 seharusnya cukup membuktikan kepada majelis hakim MK dan bukan terkesan bersama-sama KPU mencecar saksi paslon 02," lanjut Rahman.

Pihaknya pun menyebut semua bukti-bukti yang dipaparkan BPN 02 sudah cukup kuat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

"Jika majelis hakim MK menolak semua gugatan yang diajukan BPN 02, saya rasa rakyat tidak akan terima. Memang, pemerintahan harus terus berjalan. Tapi apa mau pemerintah tidak memiliki legitimasi," papar Rahman.

Relawan Garuda Merah menyadari MK adalah lembaga terakhir yang mampu menyelesaikan sengketa pemilu. Oleh karenanya, MK harus juga memperhatikan bahwa kedaulatan rakyat adalah hal yang utama.
(thm)
Berita Terkait
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Sandi Masuk Kabinet,...
Sandi Masuk Kabinet, Jokowi Resmi Rangkul Sepasang Lawan di Pilpres 2019
Sandiaga Uno Berikan...
Sandiaga Uno Berikan Buku Perjalanan Pilpres 2019 ke Prabowo
Eks Relawan Prabowo-Sandi...
Eks Relawan Prabowo-Sandi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Prabowo-Gibran Tidak...
Prabowo-Gibran Tidak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Prabowo-Sandi atau Anies-Sandi,...
Prabowo-Sandi atau Anies-Sandi, Mana Lebih Disuka Pemilih Muslim?
Berita Terkini
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Optimistis Irjen Wibowo Tingkatkan Pelayanan Korlantas Semakin Modern
Transformasi Strategis...
Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0
Daftar Kapolda Baru...
Daftar Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri pada Juli 2026, Ada Irjen Pipit Rismanto
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved