Garuda Merah Minta Hakim MK Pertimbangkan Bukti Kecurangan TSM

Selasa, 25 Juni 2019 - 23:44 WIB
Garuda Merah Minta Hakim...
Garuda Merah Minta Hakim MK Pertimbangkan Bukti Kecurangan TSM
A A A
JAKARTA - Menyikapi proses penyelesaian sengketa Pilpres yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), Relawan Garuda Merah meminta majelis hakim MK mempertimbangkan semua bukti yang telah diajukan pasangan calon (paslon) Prabowo-Sandi.

"Sesuai amanat undang-undang, paslon 02 coba menyelesaikan sengketa Pilpres di MK. Ada sejumlah catatan yang bisa kami sampaikan terkait jalannya persidangan ini," ujar Ketua Umum Relawan Garuda Merah, Abdul Rahman, di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Adapun catatan Relawan Garuda Merah tersebut berupa sejumlah alat bukti yang telah disampaikan BPN 02 ke MK sebanyak 12 truk. "Sebenarnya 16 truk, tapi karena gudang MK sudah penuh maka hanya 12 truk saja. Kita juga telah menyampaikan salinan C1, form P-146 yakni NIK rekayasa yang selama ini tidak digaungkan di media mainstream. Lalu proses persidangan yang telah menghadirkan 15 saksi dan dua saksi ahli," papar Rahman.

Menurut dia, bukti-bukti tersebut sudah cukup membuktikan adanya kecurangan tersruktur, sistematis dan masif (TSM). Pihaknya juga membantah jika BPN 02 hanya menyampaikan bukti berupa link-link pemberitaan media massa saja.

"Bukti sebanyak 12 truk itu sudah kita serahkan dan paparkan. Dan KPU juga harusnya menyediakan form C1 asli untuk dibandingkan dengan C1 02 dan Bawaslu," tambah Jubir Garuda Merah, Tri Handayani.

Dalam pandangan Relawan Garuda Merah, pemilu adalah pengejewantahan mandataris rakyat yang diwujudkan dengan surat suara. "Oleh karena itu, MK harusnya dapat memerintahkan KPU membuka kotak suara serta mencocokan data milik Bawaslu sebagai pembanding," ucap Tri.

Selain itu, dalam penyelesaian sengketa pemilu ini, yang terjadi adalah perselisihan antara paslon 02 dengan KPU dan bukan antara paslon 02 dengan 01.

"Maka pihak 01 seharusnya cukup membuktikan kepada majelis hakim MK dan bukan terkesan bersama-sama KPU mencecar saksi paslon 02," lanjut Rahman.

Pihaknya pun menyebut semua bukti-bukti yang dipaparkan BPN 02 sudah cukup kuat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

"Jika majelis hakim MK menolak semua gugatan yang diajukan BPN 02, saya rasa rakyat tidak akan terima. Memang, pemerintahan harus terus berjalan. Tapi apa mau pemerintah tidak memiliki legitimasi," papar Rahman.

Relawan Garuda Merah menyadari MK adalah lembaga terakhir yang mampu menyelesaikan sengketa pemilu. Oleh karenanya, MK harus juga memperhatikan bahwa kedaulatan rakyat adalah hal yang utama.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7419 seconds (0.1#10.140)