KPU Minta Semua Pihak Tak Mendramatisir Putusan MK

Selasa, 25 Juni 2019 - 09:59 WIB
KPU Minta Semua Pihak...
KPU Minta Semua Pihak Tak Mendramatisir Putusan MK
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz mengimbau semua pihak, agar menyimak putusan Sengketa PHPU Pilpres 2019 yang bakal dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Imbauan ini menurut Viryan, secara khusus ditujukkan kepada TKN 01 dan BPN 02, serta relawan pendukung dua pasangan calon tersebut.

"KPU sangat menyarankan untuk menonton sidang MK, apabila ingin mengetahui hal yang sebenarnya, dari informasi ternyata si A begini, si B begini, nah itu kan bisa dicek pakai rekaman sidang itu. Agar tidak penuh dengan prasangka," ujar Viryan di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Kemudian kata Viryan, semua jawaban atas permohonan pemohon, Bawaslu dan pihak yang berperkara bisa dilihat di laman MK. Termasuk bagi pendukung yang militan bisa mengunduh seluruh dokumen fakta persidangan yang di website MK atau menonton kembali rekaman persidangan melalui media sosial yang tersedia.

Selain itu, Viryan mengaku pihaknya tak mempersoalkan bagi pihak-pihak yang ingin nonton bersama putusan itu, asal dilakukan secara tertib.

"Sebab biasanya mahkamah nanti akan membacakan putusan. Terutama terkait dengan poin-poin permohonan, dan materi permohonan, bagaimana jawaban pemohon, jawaban termohon, pihak terkait, Bawaslu dan lain-lain itu biasanya akan dibacakan. Itu biasanya akan dibacakan detail," tuturnya.

Dengan demikian, Viryan mengaku lembaganya meminta kepada semua pihak agar tak mendramatisir putusan MK. Dia berharap, semua pihak menerima putusan MK karena, MK dianggap satu-satunya lembaga yang bisa memutuskan dan sudah teruji dalam menyelesaikan perkara sengketa beberapa Pilkada termasuk pemilu nasional.

Kata Viryan, pihaknya pun sama akan mematuhi putusan MK, apap pun hasilnya termasuk jika menerima seluruh permohonan pemohon. "Jangankan pemilu ulang. KPU insya Allah akan siap melaksanakan ada putusan itu. Apapun putusan mahkamah KPU akan laksanakan. KPU tidak punya rekam jejak tidak melaksanakan putusan MK," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
MK Tegaskan Anwar Usman...
MK Tegaskan Anwar Usman Tak Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Repnas Optimistis MK...
Repnas Optimistis MK Bakal Memutus Sengketa Pilpres 2024 secara Adil
MK Diyakini Memutus...
MK Diyakini Memutus Sengketa Pilpres Secara Adil
MK: Pelanggaran Etik...
MK: Pelanggaran Etik KPU Tak Dapat Dijadikan Alasan untuk Batalkan Verifikasi Gibran
Serahkan Kesimpulan...
Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, KPU Minta MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved