KPU Siap Terima Apapun Putusan Hakim MK

Senin, 24 Juni 2019 - 15:08 WIB
KPU Siap Terima Apapun...
KPU Siap Terima Apapun Putusan Hakim MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang dimohonkan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno paling lambat pada 28 Juni mendatang.

Komisioner KPU, Viryan Aziz mengaku, lembaganya siap menerima apapun putusan MK baik terkait dengan Pileg maupun Pilpres.

"Rekam jejak KPU selama ini terhadap putusan MK yang itu harus KPU tindaklanjuti selalu KPU tindaklanjuti," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Viryan mengklaim, selama ini lembaganya selalu konsisten dengan putusan MK baik itu menyangkut PHPU Pilkada, judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu maupun pemilu nasional. Terlebih putusan MK bersifat final dan binding.

Karenanya kata Virya, setelah hakim MK membacakan putusan PHPU Pilpres, pihaknya akan langsung menindaklanjuti putusan tersebut. "Baik ada petitum yang dikabulkan mahkamah maupun petitumnya tidak dikabulkan oleh mahkamah," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
MK Tegaskan Anwar Usman...
MK Tegaskan Anwar Usman Tak Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Repnas Optimistis MK...
Repnas Optimistis MK Bakal Memutus Sengketa Pilpres 2024 secara Adil
MK Diyakini Memutus...
MK Diyakini Memutus Sengketa Pilpres Secara Adil
MK: Pelanggaran Etik...
MK: Pelanggaran Etik KPU Tak Dapat Dijadikan Alasan untuk Batalkan Verifikasi Gibran
Serahkan Kesimpulan...
Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, KPU Minta MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved