KPU Siap Terima Apapun Putusan Hakim MK
Senin, 24 Juni 2019 - 15:08 WIB
KPU Siap Terima Apapun Putusan Hakim MK
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang dimohonkan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno paling lambat pada 28 Juni mendatang.
Komisioner KPU, Viryan Aziz mengaku, lembaganya siap menerima apapun putusan MK baik terkait dengan Pileg maupun Pilpres.
"Rekam jejak KPU selama ini terhadap putusan MK yang itu harus KPU tindaklanjuti selalu KPU tindaklanjuti," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Viryan mengklaim, selama ini lembaganya selalu konsisten dengan putusan MK baik itu menyangkut PHPU Pilkada, judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu maupun pemilu nasional. Terlebih putusan MK bersifat final dan binding.
Karenanya kata Virya, setelah hakim MK membacakan putusan PHPU Pilpres, pihaknya akan langsung menindaklanjuti putusan tersebut. "Baik ada petitum yang dikabulkan mahkamah maupun petitumnya tidak dikabulkan oleh mahkamah," tandasnya.
Komisioner KPU, Viryan Aziz mengaku, lembaganya siap menerima apapun putusan MK baik terkait dengan Pileg maupun Pilpres.
"Rekam jejak KPU selama ini terhadap putusan MK yang itu harus KPU tindaklanjuti selalu KPU tindaklanjuti," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Viryan mengklaim, selama ini lembaganya selalu konsisten dengan putusan MK baik itu menyangkut PHPU Pilkada, judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu maupun pemilu nasional. Terlebih putusan MK bersifat final dan binding.
Karenanya kata Virya, setelah hakim MK membacakan putusan PHPU Pilpres, pihaknya akan langsung menindaklanjuti putusan tersebut. "Baik ada petitum yang dikabulkan mahkamah maupun petitumnya tidak dikabulkan oleh mahkamah," tandasnya.
(maf)