Semua Pihak Sepakat Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Senin, 24 Juni 2019 - 07:47 WIB
Semua Pihak Sepakat Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Semua pihak, baik pemohon, termohon, dan terkait, menyatakan sikap siap menghormati putusan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2019 oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjodjanto menyatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK terkait sengketa PHPU Presiden 2019. Dia berharap putusan MK sudah merupakan putusan terbaik yang bermanfaat bagi semua pihak. “Siaplah. Masa sih nggak siap,” kata Bambang di Jakarta, kemarin.
Bambang juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendoakan dan mendukung timnya dalam proses sengketa tersebut. Termasuk semua pihak yang mendoakan agar seluruh proses ini berjalan baik. “Tugas belum selesai, artinya apapun hasilnya kita terus berupaya agar Indonesia jauh lebih dahsyat,” ujarnya.
Menurut dia, masih ada friksi pertentangan dan faksi perpecahan di masyarakat sebagai dampak dari pilpres. Dia pun mengajak semua pihak meminimalisasi potensi risiko hal itu. “Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik,” katanya.
Begitu pun dengan pihak termohon KPU. Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga menyatakan siap menerima apapun putusan MK atas sengketa PHPU Presiden. Dia juga mengimbau semua pihak menghormati putusan MK yang akan dibacakan pekan ini dan menanggapi secara bijak. “Semua pihak juga saya rasa harus siap. Kami kan harus mengapresiasi paslon 01 dan paslon 02, semua saksi serta para ahli. Kepada semua pihak, kami imbau harus mematuhi hukum. Kita semua harus menerima apapun keputusan MK nanti,” katanya.
Namun, dirinya berharap MK menolak seluruh permohonan pemohon lantaran KPU meyakini apa yang diputuskan MK sejalan dengan apa yang dikerjakan KPU. “Harapan kami, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa begitu? Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri,” ujarnya. Senada diungkapkan Ketua Tim Hukum TKN Joko Widodo- KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Dia menyatakan akan menghormati dan menerima apa pun putusan majelis hakim dalam sidang sengketa PHPU Presiden. “Apapun putusan Mahkamah Konstitusi akan kami hormati dan terima dengan baik,” ujarnya saat dihubungi. Dia bersyukur pihaknya diberi kesempatan untuk mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen dalam persidangan.
Semua alat bukti dan argumen tim hukum paslon 01 sebagai pihak terkait dalam persidangan juga telah disaksikan masyarakat Indonesia. Yusril kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang isinya mengenai upaya menegakkan keadilan. Dia mengatakan ayat itu juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. “Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim Yang Mulia, bagi kita semua,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2019, hakim MK memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa PHPU Presiden sejak perkara di registrasi sehingga jika perkara yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno tersebut diregistrasi pada 11 Juni 2019, maka 14 hari kerja jatuh pada 28 Juni 2019.
Jika mengacu pada jadwal yang diatur dalam PMK, sembilan hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 25 Juni hingga 27 Juni 2019. RPH merupakan waktu bagi hakim MK untuk memutuskan sengketa itu. Hasil dari RPH akan dibacakan paling lama pada 28 Juni 2019 atau Jumat pekan depan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan, putusan sengketa PHPU Presiden 2019 akan diputuskan sesuai jadwal, yakni paling lambat 28 Juni 2019. “Insya Allah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat. Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor,” ungkapnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada rapat pertimbangan putusan karena masih tahap pemeriksaan persidangan, walaupun para hakim majelis sudah mulai membahas sengketa tersebut. Sidang pemeriksaan sengketa PHPU Presiden 2019 saat ini masih berlangsung mendengarkan keterangan para pihak hingga 24 Juni 2019. Selanjutnya MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada 25–27 Juni, kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni 2019
Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjodjanto menyatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK terkait sengketa PHPU Presiden 2019. Dia berharap putusan MK sudah merupakan putusan terbaik yang bermanfaat bagi semua pihak. “Siaplah. Masa sih nggak siap,” kata Bambang di Jakarta, kemarin.
Bambang juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendoakan dan mendukung timnya dalam proses sengketa tersebut. Termasuk semua pihak yang mendoakan agar seluruh proses ini berjalan baik. “Tugas belum selesai, artinya apapun hasilnya kita terus berupaya agar Indonesia jauh lebih dahsyat,” ujarnya.
Menurut dia, masih ada friksi pertentangan dan faksi perpecahan di masyarakat sebagai dampak dari pilpres. Dia pun mengajak semua pihak meminimalisasi potensi risiko hal itu. “Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik,” katanya.
Begitu pun dengan pihak termohon KPU. Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga menyatakan siap menerima apapun putusan MK atas sengketa PHPU Presiden. Dia juga mengimbau semua pihak menghormati putusan MK yang akan dibacakan pekan ini dan menanggapi secara bijak. “Semua pihak juga saya rasa harus siap. Kami kan harus mengapresiasi paslon 01 dan paslon 02, semua saksi serta para ahli. Kepada semua pihak, kami imbau harus mematuhi hukum. Kita semua harus menerima apapun keputusan MK nanti,” katanya.
Namun, dirinya berharap MK menolak seluruh permohonan pemohon lantaran KPU meyakini apa yang diputuskan MK sejalan dengan apa yang dikerjakan KPU. “Harapan kami, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa begitu? Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri,” ujarnya. Senada diungkapkan Ketua Tim Hukum TKN Joko Widodo- KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Dia menyatakan akan menghormati dan menerima apa pun putusan majelis hakim dalam sidang sengketa PHPU Presiden. “Apapun putusan Mahkamah Konstitusi akan kami hormati dan terima dengan baik,” ujarnya saat dihubungi. Dia bersyukur pihaknya diberi kesempatan untuk mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen dalam persidangan.
Semua alat bukti dan argumen tim hukum paslon 01 sebagai pihak terkait dalam persidangan juga telah disaksikan masyarakat Indonesia. Yusril kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang isinya mengenai upaya menegakkan keadilan. Dia mengatakan ayat itu juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. “Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim Yang Mulia, bagi kita semua,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2019, hakim MK memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa PHPU Presiden sejak perkara di registrasi sehingga jika perkara yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno tersebut diregistrasi pada 11 Juni 2019, maka 14 hari kerja jatuh pada 28 Juni 2019.
Jika mengacu pada jadwal yang diatur dalam PMK, sembilan hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 25 Juni hingga 27 Juni 2019. RPH merupakan waktu bagi hakim MK untuk memutuskan sengketa itu. Hasil dari RPH akan dibacakan paling lama pada 28 Juni 2019 atau Jumat pekan depan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan, putusan sengketa PHPU Presiden 2019 akan diputuskan sesuai jadwal, yakni paling lambat 28 Juni 2019. “Insya Allah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat. Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor,” ungkapnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada rapat pertimbangan putusan karena masih tahap pemeriksaan persidangan, walaupun para hakim majelis sudah mulai membahas sengketa tersebut. Sidang pemeriksaan sengketa PHPU Presiden 2019 saat ini masih berlangsung mendengarkan keterangan para pihak hingga 24 Juni 2019. Selanjutnya MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada 25–27 Juni, kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni 2019
(don)