Bukti dan Saksi Lemah, TKN Yakin Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak
Minggu, 23 Juni 2019 - 15:48 WIB
Bukti dan Saksi Lemah, TKN Yakin Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 01, Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago pun ikut berkomentar terkait peluang gugatan kubu Prabowo tersebut.
Menurutnya, jika dicermati dari fakta persidangan di mana saksi 02 dianggap tidak mampu menyampaikan fakta dan data, bahwa yang bersangkutan merasakan, melihat langsung dan memiliki dokumen pendukung sebagai mana yang dipersyaratkan.
"Kami yakin gugatan BPN tidak diterima dan ditolak. Karena bukti dan saksi sangat lemah," kata Irma saat dihubungi SINDOnews, Minggu (23/6/2019).
Politikus Partai Nasdem itu berharap, jika nanti gugatan Prabowo-Sandi ditolak maka semua pihak harus legowo menerimanya. Irma menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya semua elemen bangsa harus bersatu kembali.
"Ketika gugatan ditolak, ya yang kalah harus menerima. Jika masih bikin ulah, ya pihak keamanan harus tegas," pungkasnya.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 01, Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago pun ikut berkomentar terkait peluang gugatan kubu Prabowo tersebut.
Menurutnya, jika dicermati dari fakta persidangan di mana saksi 02 dianggap tidak mampu menyampaikan fakta dan data, bahwa yang bersangkutan merasakan, melihat langsung dan memiliki dokumen pendukung sebagai mana yang dipersyaratkan.
"Kami yakin gugatan BPN tidak diterima dan ditolak. Karena bukti dan saksi sangat lemah," kata Irma saat dihubungi SINDOnews, Minggu (23/6/2019).
Politikus Partai Nasdem itu berharap, jika nanti gugatan Prabowo-Sandi ditolak maka semua pihak harus legowo menerimanya. Irma menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya semua elemen bangsa harus bersatu kembali.
"Ketika gugatan ditolak, ya yang kalah harus menerima. Jika masih bikin ulah, ya pihak keamanan harus tegas," pungkasnya.
(maf)