TKN Optimistis Menang di Mahkamah Konstitusi

Minggu, 23 Juni 2019 - 08:59 WIB
TKN Optimistis Menang...
TKN Optimistis Menang di Mahkamah Konstitusi
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily yakin memenangkan sengketa PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keyakinan itu muncul setelah melihat fakta persidangan termasuk saksi fakta dan dua Ahli yang dihadirkan dalam persidangan oleh tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

Menurut dia, fakta yang disampaikan saksi menunjukkan bahwa para saksi TKN yang dilatih dalam Training of Trainer (ToT) itu diajarkan untuk melawan dan mengantisipasi kecurangan yang kerap kali dilakukan baik di tempat pemungutan suara (TPS) maupun selama proses kampanye hingga pascapemilihan.

"Saksi kami meyakinkan Majelis Hakim MK bahwa justru kamilah yang ingin mewujudkan pemilu jurdil dengan cara melawan kecurangan itu yang bisa saja untuk mengalahkan kami," ujar Ace saat dihubungi Sindonews, Minggu (23/6/2019).

Ace menilai, pihaknya sangat tahu bahwa Tim Hukum 02 Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ingin membangun konstruksi hukum bahwa tuduhan kecurangan itu dimulai dari DPT invalid, cara kerja tim yang diarahkan curang sehingga hasilnya juga dinilai bermasalah.

Dengan begitu dalil-dalil yang sampaikan pemohon dijustifikasi dengan saksi-saksi yang mereka hadirkan. Sehingga seolah-olah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). "Namun sayang, konstruksi hukum yang mereka buat ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu juga dipatahkan oleh saksi ahli," ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini juga menganggap, Tim Hukum 02 yang mencampuradukan antara proses pemilu dan hasil pemilu, dibantah secara argumentatif dengan pendekatan yang lebih akademik oleh kedua saksi ahli tersebut. Seharusnya, tambah Ace, sejak awal kubu 02 konsisten dengan penyelesaian persengkataan pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Menurut Ace, jika mereka konsisten dengan apa yang telah diatur mekanismenya sesuai dengan UU itu maka tidak semestinya menyatukan proses kewenangan yang dimiliki Bawaslu, Gakkumdu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pidana pemilu itu, diselesaikan kepada MK.

"Sekali lagi, kami yakin Majelis Hakim MK akan memenangkan kami dan menolak tuntutan diskualifikasi itu. Tanpa mendahului keputusan MK, kami optimistis kami akan memenangkan persidangan di MK ini," tandasnya.
(cip)
Berita Terkait
MK Diyakini Memutus...
MK Diyakini Memutus Sengketa Pilpres Secara Adil
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
4 Fakta Sidang Putusan...
4 Fakta Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Sidang Sengketa Pilpres...
Sidang Sengketa Pilpres Rampung, Hari Ini MK Mulai Gelar RPH
Hakim Konstitusi Diajak...
Hakim Konstitusi Diajak Kembali ke Jalan Lurus Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024
MK Pastikan Putusan...
MK Pastikan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor: Kita Punya Sumpah
Berita Terkini
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
36 menit yang lalu
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
1 jam yang lalu
Iperindo Optimistis...
Iperindo Optimistis Industri Galangan Kapal Nasional Mampu Hadapi Banyak Tantangan
2 jam yang lalu
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tuntaskan Kasus Rektor UP yang Dicopot karena Bela Korban Pelecehan
3 jam yang lalu
Paradoks Pendidikan:...
Paradoks Pendidikan: Melahirkan Cendekia, Menumbuhkan Koruptor
3 jam yang lalu
Menteri Transmigrasi...
Menteri Transmigrasi Audiensi dengan Jajaran iNews Media Group, Ini yang Dibahas
4 jam yang lalu
Infografis
Jet Tempur F/A-18 AS...
Jet Tempur F/A-18 AS Seharga Rp1 Triliun Hilang di Laut Merah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved