PPDB Zonasi: Menjalankan Amanat Nawacita

Kamis, 20 Juni 2019 - 08:02 WIB
PPDB Zonasi: Menjalankan Amanat Nawacita
PPDB Zonasi: Menjalankan Amanat Nawacita
A A A
Sukemi

Tim Penulis Buku Kebijakan Zonasi: Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan (2018)

PRO-kontra Pe­ne­ri­ma­an Peserta Di­dik Baru (PPDB) Zo­­nasi merata ham­pir di tiap daerah. Penye­bab­nya kurangnya sosialisasi kebijakan baru ini sehingga banyak dari peserta, dalam hal ini orang tua wali murid yang merasa di­ru­gikan. Padahal, kebijakan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Ta­hun 2018 tentang PPDB untuk ta­hun ajaran 2019/ 2020 ber­tu­juan memeratakan kualitas sekolah.Melalui sistem zonasi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi mengenal istilah sekolah fa­vorit. Sekat-sekat yang me­m­bedakan sekolah satu dengan lainnya, yang menyebabkan munculnya favorit dan non­favorit, hilang karena calon pe­serta didik terdistribusi secara merata. Sayangnya, kebijakan ini dimaknai berbeda oleh ma­syarakat sehingga pro-kontra pun terjadi. Kiranya upaya un­tuk mengubah pola pikir dan paradigma baru dalam PPDB zo­nasi masih butuh sosialisasi dan penjelasan.

Dalam istilah lain, PPDB Zonasi sesungguhnya adalah upaya pemerintah dalam me­ngurangi kesenjangan yang ter­jadi di masyarakat, dan me­ru­pakan amanat dari Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wa­kil Presiden Jusuf Kalla dalam hal menghadirkan pemerataan akses pada layanan pen­didikan.

Diakui selama ini setiap me­masuki awal tahun pelajaran baru, keresahan selalu me­landa para orang tua yang pu­tra-pu­tri­nya akan memasuki jenjang pendidikan be­ri­kut­nya. Pe­nye­babnya, ke­kh­a­wa­tir­an jika sang putra tidak men­dapatkan se­ko­lah sesuai yang diharapkan. Biasanya orang tua kemudian mengeluarkan berbagai jurus agar sang anak bisa diterima pada sekolah yang diinginkan. Dari jurus wa­jar hingga me­ng­arah pada ke­tidakwajaran dan cenderung koruptif.

Sekolah favorit menjadi in­caran banyak orang tua. M­e­reka beranggapan dengan bisa masuk pada sekolah favorit, ke depan akan juga bisa melan­jut­kan pada jenjang lebih tinggi dan favorit pula. Jadilah pe­la­belan sekolah favorit dan non­favorit berkembang. Ujung­nya, sekolah favorit jadi re­but­an, sebaliknya nonfavorit ke­sulitan mendapatkan peserta didik. Cara ini tentu tidak se­hat dan juga tidak me­mun­culkan kompetisi yang se­hat, baik bagi pe­ser­ta didik, orang tua, le­bih-lebih bagi institusi sekolah dan para pendidik atau guru. Pe­man­da­ngan se­perti ini rutin ter­jadi, se­hingga kerap kali me­­nyita waktu para orang tua yang mes­­ti­nya pu­nya akti­vi­tas yang le­bih produktif.

Fakta-fak­ta itu men­­jadikan PPDB telah ber­­kem­bang se­­ma­cam kom­­pe­tisi ke­ras yang meng­­gu­gup­kan ba­nyak pi­hak. PPDB men­ja­di se­ma­cam per­­ta­ru­h­an yang meng­ge­li­sah­kan se­mua calon wali murid.

Agar rutinitas tahunan se­perti itu tak terjadi, Ke­men­te­ri­an Pendidikan dan Ke­bu­da­yaan (Kemendikbud) sejak ta­hun pelajaran 2017 diikuti ta­hun pe­lajaran 2018, melalui Per­men­dikbud Nomor 14/2018, me­ng­inisiasi model PPDB berbasis zonasi. Uji coba pun sudah di­lakukan di be­be­rapa daerah se­perti Bali dan Yogyakarta, se­belum diberlakukan me­nye­lu­ruh seperti pada tahun pe­la­jar­an ini melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Ini me­ru­pakan penyempurnaan atur­an sebelumnya dan hasil eva­luasi PPDB tahun lalu.

Nilai UN Bukan Penentu

Seperti diketahui, dalam Per­mendikbud tersebut me­muat banyak ketentuan me­nge­nai tata cara penerimaan peserta didik baru. Poin pen­ting dari regulasi ini adalah ada­nya perubahan acuan yang di­la­kukan untuk menentukan di­terima tidaknya seorang calon siswa ke sekolah negeri yang berangkutan. Bila sebelumnya yang dijadikan kriteria pe­nen­tu adalah nilai ujian nasional (UN) atau surat hasil ujian na­sional (SHUN) yang diperoleh di jenjang pendidikan se­be­lum­nya, maka mulai PPDB Zonasi patokan yang dipakai adalah zonasi atau jarak antara rumah peserta didik dengan sekolah.

Dalam Permen tersebut di­se­butkan bahwa syarat untuk diterima masuk SMP maupun SMA adalah radius jarak rumah ca­lon peserta di­dik dengan se­­ko­lah, syarat berikutnya baru UN/SHUN dan prestasi. Se­dang­kan untuk siswa SD, syarat utama mendaftar ada­lah fak­tor usia, baru disusul ja­rak ru­mah dengan s­ekolah. Da­lam hal ada dua atau lebih calon pe­serta didik SD berusia sama dan jarak rumah mereka sama, ma­ka yang akan diterima ada­lah calon peserta didik yang men­daftar lebih dahulu. Ka­re­na pendaftar lebih dahulu yang diutamakan, wajarlah jika di beberapa daerah banyak orang tua rela untuk bermalam di de­pan sekolah yang diinginkan.

Permedikbud itu juga me­ng­amanatkan bahwa semua se­kolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (kecuali SMK), wajib menerima peserta didik baru yang tinggal di zona terdekat dengan sekolah, mi­nimal 90% dari total jumlah pe­serta didik yang diterima. Si­sanya 10% dari total jumlah pe­serta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu 5% untuk jalur prestasi di luar zona terdekat dari sekolah, dan 5% lagi untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili atau ter­jadi bencana.

Harus diakui, PPDB Zonasi menjadi kompleks karena me­la­kukan perubahan fun­da­men­tal dan mengubah tat­a­n­an dan perspektif para calon wali murid. Pemahaman ten­tang kon­­sep sekolah favorit atau se­kolah biasa beserta ke­bang­ga­an yang menyertainya menjadi goyah. Nilai UN tidak lagi menjadi “sakti”. Sekolah yang sudah telanjur berlabel favorit harus bersiap “berbagi” de­ngan sekolah lain, dan mung­­kin para orang tua akan ber­pi­kir se­di­kit lebih keras un­tuk me­milih wi­layah tem­pat tinggal yang pros­­pektif un­tuk pen­di­dikan anak­­nya.

Permendikbud tersebut juga m­en­g­atur tentang pem­be­ba­s­an biaya pen­di­dik­an bagi peserta didik baru yang berasal dari ke­luarga tidak mampu yang ber­domisili da­lam satu zonasi, de­ngan kuota 20% dari to­tal pe­ser­ta didik. Keb­i­ja­kan afir­matif de­ngan tujuan mu­lia un­tuk membantu ke­­­luar­ga mis­kin ini ter­nyata di­salah­gu­na­kan oleh sebagian ok­num ca­lon wali murid. Me­re­ka ramai-ra­mai meng­urus su­rat kete­ra­ngan tidak mampu (SKTM) ke ke­lu­rah­an/desa ma­sing-ma­sing, meskipun se­be­nar­nya me­­reka adalah orang kaya, yang tidak sela­yak­nya meng­­­geng­gam SKTM.

Sedikitnya ada tiga hal yang ingin dicapai pemerintah (Baca: Kemendikbud) dalam mem­be­ri­kan pelayanan pari­pur­na di bidang pendidikan ke­pada ma­syarakat. Ketiganya me­nyang­kut ketersediaan, ke­ter­jang­kau­an, dan kualitas. Ka­rena itu­lah berbagai kebijakan yang di­keluarkan selalu ber­pi­jak pada tiga hal tersebut, tak ter­keculi dengan kebijakan PPDB Zonasi.

Kebijakan ini tidak lain ada­lah sebuah langkah strategis untuk mewujudkan pen­di­dik­an yang merata dan ber­kua­li­tas, maka sudah selayaknya ke­bijakan zonasi diapresiasi, di­terima dengan prasangka baik, dan bahkan perlu didukung oleh semua pihak. Yang jelas, gam­baran akan terciptanya pendidikan yang terencana de­ngan baik akan dapat diperoleh sebagai dampak dari kebijakan zonasi ini. Seperti informasi mengenai jumlah lulusan yang akan dihasilkan oleh jenjang SD dapat membantu jenjang SMP mempersiapkan diri un­tuk menerima lulusan SD ter­se­but. Jika kemudian terjadi kekurangan infra­struktur ma­ka dapat dengan segera mem­peroleh solusi yang tepat. Usa­ha-usaha tersebut akan men­dekatkan harapan untuk me­wujudkan semua sekolah men­jadi berkualitas dan merata di seluruh penjuru Indonesia, tentu saja dengan dukungan kerja sama dan partisipasi se­mua pihak. Pada akhirnya, ke­percayaan dan perubahan pola pikir masyarakat akan ber­tum­buh dan terbentuk dari ke­ber­hasilan kebijakan zonasi yang mampu membuat semua se­kolah berkualitas.

Ke depan, kebijakan yang se­gera harus dilakukan oleh Ke­mendikbud setelah PPDB Zo­na­si ini adalah redistribusi guru, baik secara jumlah mau­pun kua­litas dan penerapan kebijakan terkait penataan sekolah, ter­masuk infrastruk­tur sekolah.

Kiranya penerapan ke­bi­ja­kan zonasi memerlukan du­ku­ngan semua pihak demi tujuan besar jangka panjang, yang da­lam pernyataan mendikbud agar dapat menghadirkan po­pu­­lasi kelas heterogen, se­hing­ga mendorong kreativitas pen­di­dik dalam pembelajaran di ke­las. Karena salah satu arah ke­bi­jakan zonasi ini adalah me­ning­katkan keragaman pe­serta di­dik di se­kolah, sehingga nan­ti­nya akan menumbuhkan mi­nia­tur-mi­nia­tur ke­bi­ne­ka­an di sekolah kita. Kiranya su­dah saat­nya dila­kukan pe­nguat­an tri­pusat pen­di­dikan (sekolah, masyarakat, dan ke­luarga). Semoga!
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4066 seconds (0.1#10.140)