Saksi Fakta Prabowo-Sandi Persoalkan DPT Invalid di Pemilu 2019
A
A
A
JAKARTA - Saksi Fakta dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Agus Maksum mengungkapkan adanya daftar pemilih tetap (DPT) invalid dalam Pemilu 2019. Temuan itu pun sudah Agus diskusikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun tidak menemui titik terang.
"Kami sejak Desember (2018) sudah datang ke KPU untuk mendiskusikan adanya DPT-DPT invalid. Itu kami diskusikan sampai Maret tidak nemu titik temu," ujar Agus di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Agus mengungkapkan, data tak wajar dalam DPT di antaranya terkait dengan adanya kartu keluarga (KK) manipulatif, DPT tak wajar dengan kode khusus, hingga data DPT bertanggal lahir sama. Menurut dia, persoalan itu jumlahnya tak sedikit.
"Tidak ada kesepakatan karena adanya perbedaan. Kami temukan DPT tidak ada KK-nya ada NIK-nya. KPU (mengatakan) itu hasil pendataan di lapangan," jelas Agus.
Pada sidang pendahuluan Jumat 14 Juni 2019, kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan Cawapres 02 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.
Namun demikian, KPU selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi. KPU menegaskan pihaknya sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil.
Sejurus dengan itu, kubu Jokowi-Ma'ruf pun membantah seluruh dalil pemohon. Paslon 01 berujar pihaknya tidak pernah menjadi aktor kecurangan TSM sebagaimana dituduhkan pemohon.
"Kami sejak Desember (2018) sudah datang ke KPU untuk mendiskusikan adanya DPT-DPT invalid. Itu kami diskusikan sampai Maret tidak nemu titik temu," ujar Agus di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Agus mengungkapkan, data tak wajar dalam DPT di antaranya terkait dengan adanya kartu keluarga (KK) manipulatif, DPT tak wajar dengan kode khusus, hingga data DPT bertanggal lahir sama. Menurut dia, persoalan itu jumlahnya tak sedikit.
"Tidak ada kesepakatan karena adanya perbedaan. Kami temukan DPT tidak ada KK-nya ada NIK-nya. KPU (mengatakan) itu hasil pendataan di lapangan," jelas Agus.
Pada sidang pendahuluan Jumat 14 Juni 2019, kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan Cawapres 02 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.
Namun demikian, KPU selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi. KPU menegaskan pihaknya sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil.
Sejurus dengan itu, kubu Jokowi-Ma'ruf pun membantah seluruh dalil pemohon. Paslon 01 berujar pihaknya tidak pernah menjadi aktor kecurangan TSM sebagaimana dituduhkan pemohon.
(kri)