Empat Poin Penjelasan Bawaslu untuk Menjawab Dalil Pemohon

Selasa, 18 Juni 2019 - 18:13 WIB
Empat Poin Penjelasan...
Empat Poin Penjelasan Bawaslu untuk Menjawab Dalil Pemohon
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membacakan jawaban sebagai pihak pemberi keterangan atas permohonan yang dibacakan pemohon dalam sidang perdana PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Bawaslu, Abhan, pihaknya menyampaikan keterangan yang mencakup empat hal yakni pertama pengawasan yang dilakukan lembaganya dari awal tahapan sampai akhir.

"Kemudian poin kedua tindaklanjut temuan dan laporan," ujar Abhan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Ketiga lanjut Abhan, terkait dalil-dalil pemohon 02 yang ditujukan kepada Bawaslu. "Kemudian yang keempat terkait berapa jumlah jenis pelanggaran selama tahapan pemilu 2019 kali ini," katanya.

Adapun terkait dengan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang didalilkan tim hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno, Abhan mengaku pihaknya tak secara spesifik menjawab hal tersebut.

Pasalnya, mengenai hal itu sudah pernah ditangani, bahkan sudah diputuskan. Dalam hal ini, Abhan mengatakan, ada belasan ribu pelanggaran yang telah diputuskan lembaganya. "Jumlah pelanggaran Saya lupa, 15 ribu sekian, kebanyakan administratif (pemilu)," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0920 seconds (0.1#10.140)