Empat Poin Penjelasan Bawaslu untuk Menjawab Dalil Pemohon

Selasa, 18 Juni 2019 - 18:13 WIB
Empat Poin Penjelasan...
Empat Poin Penjelasan Bawaslu untuk Menjawab Dalil Pemohon
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membacakan jawaban sebagai pihak pemberi keterangan atas permohonan yang dibacakan pemohon dalam sidang perdana PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Bawaslu, Abhan, pihaknya menyampaikan keterangan yang mencakup empat hal yakni pertama pengawasan yang dilakukan lembaganya dari awal tahapan sampai akhir.

"Kemudian poin kedua tindaklanjut temuan dan laporan," ujar Abhan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Ketiga lanjut Abhan, terkait dalil-dalil pemohon 02 yang ditujukan kepada Bawaslu. "Kemudian yang keempat terkait berapa jumlah jenis pelanggaran selama tahapan pemilu 2019 kali ini," katanya.

Adapun terkait dengan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang didalilkan tim hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno, Abhan mengaku pihaknya tak secara spesifik menjawab hal tersebut.

Pasalnya, mengenai hal itu sudah pernah ditangani, bahkan sudah diputuskan. Dalam hal ini, Abhan mengatakan, ada belasan ribu pelanggaran yang telah diputuskan lembaganya. "Jumlah pelanggaran Saya lupa, 15 ribu sekian, kebanyakan administratif (pemilu)," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Kontroversi RUU Pemilu,...
Kontroversi RUU Pemilu, PT 20% Ulang Polarisasi Tajam di Pilpres 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Berita Terkini
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved