MUI: Kita Harus Percaya MK sebagai the Guardian of Constitution
Senin, 17 Juni 2019 - 23:37 WIB
MUI: Kita Harus Percaya MK sebagai the Guardian of Constitution
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tidak turun ke jalan dalam menyikapi proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Seluruh pihak harus yakin dan percaya kepada MK dalam mengambil keputusan yang di mana akan sesuai dengan konstitusi.
"Kita harus yakin dan percaya MK sebagai the guardian of constitution. MK akan fokus memeriksa permohonan dan alat bukti pemohon sesuai hukum acara dan peraturan demi keadilan dan kepastian hukum," kata Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Mengenai pemantauan dan pengawalan, bisa dengan melihat sidang melalui televisi dan media lainnya yang menyiarkan proses persidangan secara langsung. Diketahui, sidang MK dibuka untuk umum dan disiarkan secara live melalui semua saluran televisi.
“Jadi masyarakat dapat mengikutinya tanpa harus hadir langsung di MK. Selain terbatasnya kapasitas ruang sidang, juga demi menghindari gesekan antarpendukung," ujarnya.
Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin itu, suasana yang tenang dan kondusif harus tetap dijaga. “Biarkan MK mengadili dan memutuskan yang seadil-adilnya. Hakim MK yang berjumlah 9 orang itu telah kita pilih dan percaya untuk mengadili perselisihan ini," paparnya.
Ia juga meminta tim kuasa hukum paslon 02 tidak membuat pernyataan yang dapat memantik dan memanaskan suasana. Kuasa hukum harus memberi contoh baik.
“Bahkan apabila perlu memohon kepada Mahkamah seyogyanya harus disampaikan dengan narasi yang santun dan dipilih diksi yang baik. Tidak terkesan mengadili, menuduh dan menghujat. Toh kepada kuasa pemohon diberikan hak seluas-luasnya untuk membuktikan dalil permohonanya," tutup Ikhsan.
"Kita harus yakin dan percaya MK sebagai the guardian of constitution. MK akan fokus memeriksa permohonan dan alat bukti pemohon sesuai hukum acara dan peraturan demi keadilan dan kepastian hukum," kata Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Mengenai pemantauan dan pengawalan, bisa dengan melihat sidang melalui televisi dan media lainnya yang menyiarkan proses persidangan secara langsung. Diketahui, sidang MK dibuka untuk umum dan disiarkan secara live melalui semua saluran televisi.
“Jadi masyarakat dapat mengikutinya tanpa harus hadir langsung di MK. Selain terbatasnya kapasitas ruang sidang, juga demi menghindari gesekan antarpendukung," ujarnya.
Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin itu, suasana yang tenang dan kondusif harus tetap dijaga. “Biarkan MK mengadili dan memutuskan yang seadil-adilnya. Hakim MK yang berjumlah 9 orang itu telah kita pilih dan percaya untuk mengadili perselisihan ini," paparnya.
Ia juga meminta tim kuasa hukum paslon 02 tidak membuat pernyataan yang dapat memantik dan memanaskan suasana. Kuasa hukum harus memberi contoh baik.
“Bahkan apabila perlu memohon kepada Mahkamah seyogyanya harus disampaikan dengan narasi yang santun dan dipilih diksi yang baik. Tidak terkesan mengadili, menuduh dan menghujat. Toh kepada kuasa pemohon diberikan hak seluas-luasnya untuk membuktikan dalil permohonanya," tutup Ikhsan.
(poe)