KPU Siap Bantah Dalil Kubu Prabowo-Sandi dalam Sidang Besok
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan, pihaknya akan tetap menjawab dalil pemohon dalam sidang lanjutan besok. Meski bersedia menjawab, Ali mengaku pada dasarnya kliennya menolak permohonan pemohon berdasarkan materi perbaikan.
"Kami tetap menolak perbaikan tersebut karena melanggar. Kedua jawaban tersebut sebagai bagian pertanggungjawaban kami kepada publik karena itu sudah pernah disampaikan ke publik, makanya kita jawab," ujar Ali saat dihubungi, Senin (17/6/2019).
Ali menegaskan, apa yang dituduhkan tim hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno terhadap kliennya semua tidak benar. Sebab, merujuk pada ketentuan dan undang-undang pemilu, KPU dianggap telah bekerja secara profesional baik dari sisi pemungutan maupun penghitungan suara.
Kendati begitu, Ali mengaku enggan membocorkan jawaban secara rinci yang akan dipaparkan dalam sidang besok lantaran dianggap mendahului KPU sebagai kliennya.
"Pada pokoknya, apa yang dituduhkan pemohon tidak beralasan, dalil juga tidak jelas, kalau dibaca perbaikan permohonan, apa yang dituduhkan kecurangan, lokasinya di mana tidak jelas. Beberapa tuduhan lain, masalah rekomendasi Bawaslu, itu masalah pileg, bukan masalah pilpres rekomendasinya," papar dia.
Ditambahkan dia, terhadap dalil pemohon, Ali mengaku pihaknya tak ada kesulitan untuk menjawab. Karena sejauh ini kliennya masih dalam koridor yang benar.
"Kalau terhadap tuduhan yang jelas, apa, bagaimana dan di mana tempatnya, kami siap menbantahnya. Tidak sulit itu. Tetapi kalau materinya tidak jelas, kesulitan kita itu, membaca dan memahami permohonan," tandasnya.
"Kami tetap menolak perbaikan tersebut karena melanggar. Kedua jawaban tersebut sebagai bagian pertanggungjawaban kami kepada publik karena itu sudah pernah disampaikan ke publik, makanya kita jawab," ujar Ali saat dihubungi, Senin (17/6/2019).
Ali menegaskan, apa yang dituduhkan tim hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno terhadap kliennya semua tidak benar. Sebab, merujuk pada ketentuan dan undang-undang pemilu, KPU dianggap telah bekerja secara profesional baik dari sisi pemungutan maupun penghitungan suara.
Kendati begitu, Ali mengaku enggan membocorkan jawaban secara rinci yang akan dipaparkan dalam sidang besok lantaran dianggap mendahului KPU sebagai kliennya.
"Pada pokoknya, apa yang dituduhkan pemohon tidak beralasan, dalil juga tidak jelas, kalau dibaca perbaikan permohonan, apa yang dituduhkan kecurangan, lokasinya di mana tidak jelas. Beberapa tuduhan lain, masalah rekomendasi Bawaslu, itu masalah pileg, bukan masalah pilpres rekomendasinya," papar dia.
Ditambahkan dia, terhadap dalil pemohon, Ali mengaku pihaknya tak ada kesulitan untuk menjawab. Karena sejauh ini kliennya masih dalam koridor yang benar.
"Kalau terhadap tuduhan yang jelas, apa, bagaimana dan di mana tempatnya, kami siap menbantahnya. Tidak sulit itu. Tetapi kalau materinya tidak jelas, kesulitan kita itu, membaca dan memahami permohonan," tandasnya.
(pur)