LPSK Siap Lindungi Saksi dan Hakim Mahkamah Konstitusi

Senin, 17 Juni 2019 - 12:43 WIB
LPSK Siap Lindungi Saksi...
LPSK Siap Lindungi Saksi dan Hakim Mahkamah Konstitusi
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya melindungi saksi dan saksi ahli baik itu dari pemohon, termohon dan pihak terkait termasuk, Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Presiden (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“LPSK sebagai lembaga negara yang mandiri siap memberikan perlindungan kepada saksi maupun ahli kepada semua pihak baik dari pemohon, termohon, dan pihak terkait maupun Hakim MK sendiri dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK sesuai mandat LPSK dan mekanisme yang berlaku,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam siaran pers yang diterima Koran SINDO di Jakarta, kemarin.

Namun, lanjut Maneger, ada mekanisme yang perlu ditempuh sebelum LPSK memberikan perlindungan kepada saksi maupun ahli dalam sengketa Pilpres 2019. Maneger memaparkan, permohonan dapat diajukan oleh yang bersangkutan, oleh kuasa hukumnya atau oleh Aparat Penegak Hukum. Dan dalam konteks ini, MK sebagai lembaga peradilan memutuskan terlebih dahulu untuk memberikan perlindungan kepada saksi maupun ahli. Nanti, pelaksanaan perlindungan tersebut bekerja sama dengan LPSK. “LPSK akan bergerak setelah MK memerintahkan melindungi saksi maupun ahli. Setelah itu LPSK punya entry point untuk memberikan perlindungan kepada saksi maupun ahli dalam kasus semacam ini,” paparnya.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan ketentuan yang telah tercantum dalam nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh LPSK dan MK pada 6 Maret 2018, yang secara spesifik diatur pada Pasal 3 huruf A. Untuk itu, LPSK akan segera berkoordinasi dengan MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi maupun ahli yang akan hadir di MK. “Kehadiran Negara melalui LPSK sangat diperlukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada saksi dan ahli maupun Hakim MK dalam proses persidangan di MK tersebut,” ucap Maneger.

Maneger menegaskan, siapa pun tidak semestinya melakukan hal-hal yang bisa dimaknai sebagai bentuk intervensi kepada para Hakim MK. Sehingga, Hakim harus diberi kesempatan, keamanan, dan kenyamanan dalam memutuskan perkara yang sangat penting ini, tidak hanya bagi masa depan demokrasi Indonesia, tetapi juga bagi kepentingan keguyuban NKRI. “Publik juga perlu memberikan dukungan kepada Hakim MK dengan cara banyak-banyak berdo'a sesuai agama masing-masing agar para Hakim MK itu diberikan kekuatan dan keberanian lebih oleh-Nya untuk melihat kebenaran dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu,” imbaunya.

Mantan Komisioner Komnas HAM itu juga meminta agar semua pihak menahan diri untuk tidak mengintervensi para Hakim MK. Publik juga sejatinya ikut menjaga kondusivitas sosial dan tidak mudah terprovokasi. “Dengan demikian kita boleh menghadirkan keyakinan bahwa MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy akan memutuskan perkara yang sangat penting ini secara independen, profesional dan berkeadilan guna mewujudkan keadilan sejati,” harapnya.

Maneger menambahkan bahwa rilis ini terkait dengan kunjungan Tim Kuasa Hukum Pemohon PHPU MK, Prabowo-Sandi di Kantor LPSK, Sabtu (15/6) kemarin. Kunjungan itu berkaitan dengan permohonan perlindungan saksi dan ahli. “LPSK secara resmi telah menerima kedatangan Kuasa Hukum BPN Probowo-Sandi berkaitan dengan permohonan agar LPSK memberikan Perlindungan Saksi maupun Ahli dalam Persidangan Sengketa Pilpres 2019 di MK,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mendorong LPSK untuk turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019. “Tim hukum Prabowo-Sandi mendorong LPSK lindungi seluruh hakim MK dalam memutuskan sengketa Pemilu,” kata Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade di Jakarta, kemarin.

Selain itu, lanjut Politikus Partai Gerindra itu, Tim kuasa hukum Prabowo-Sandia juga akan menyurati MK untuk meminta izin keterlibatan LPSK. Karena, keterlibatan LPSK ini diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di MK.

Andre mengaku, hingga saat ini sudah ada sekitar 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari berbagai daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat dan sesudah datang ke persidangan MK di Jakarta untuk bersaksi.(Kiswondari)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)