Soal Kontroversi Gugatan Prabowo-Sandi, MK: Percayakan kepada Kami

Jum'at, 14 Juni 2019 - 17:22 WIB
Soal Kontroversi Gugatan...
Soal Kontroversi Gugatan Prabowo-Sandi, MK: Percayakan kepada Kami
A A A
JAKARTA - Sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) diwarnai perdebatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku termohon mempertanyakan sikap tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang membacakan materi gugatan perbaikan, bukan yang diajukan pada 24 Mei lalu.

Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, apa yg dibacakan tim PRabowo-Sandi memuat petitum yang sama sekali baru, sedangkan Hakim menyampaikan permohonan yang dibacakan berpijak kepada permohonan tanggal 24 mei.

"Dalam pendengaran kami tadi, apa yang dibacakan memuat posita dan petitum yang sama sekali berbeda," ucap Ali di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Menurut dia, jika merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 tahun 2018 beserta dengan perubahan yang terakhir PMK Nomor 2 Tahun 2019 terkait tahapan kegiatan jadwal penanganan PHPU.

Dalam Pasal 3 ayat 1 PMK dijelaskan tentang tahapan yang mengatur tentang permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, dan perbaikan permohonan. Pasal 3 ayat 2 menyatakan tahapan tersebut dikecualikan untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres.

Menurut dia, kalimat pengecualian ini menunjukan adanya larangan terhadap perbaikan permohonan pilpres diperkuat dengan lampiran yang ada pada PMK Nomor 2 Tahun 2019.

"Adalah suatu bentuk keadilan tersendiri kalau itu diberlakukan, sedangkan kami hanya diberikan kesempatan satu hari sejak diregister. Di sisi lain kalau kami lihat permohonan yang diregister, cap resgiter itu ada permohonan pertama, tidak ada cap registrasi itu pada perbaikan permohonan," tuturnya.

Sementara itu tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amien, Yusril Ihza Mahendra bersyukur karena majelis hakim menerima saran pihaknya untuk ada musyawarah dulu untuk memutuskan polemik rujukan gugatan tersebut.

"Untuk memutuskan yang mana yang dijadikan dasar pemeriksaan ini majelis hakim bermusyawarah dulu, akhirnya diterima, tinggu saja apa keputusannya, ini soal hukum acara," tuturnya.

Yusril berharap segala sesuatu di persidangan harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang belaku. "Bagi kami tidak masalah, kami siap saja hadapi semua ini. Cuma untuk menegakkan keadilan, dari awal sudah harus jelas dulu, kalau tidak jelas nanti sidang ini seperti tak tentu arahnya mau ke mana," tuturnya.

Menjawab hal tersebut, Hakim MK Suhartoyo meminta semua pihak mempercayakan hal tersebut kepada 9 hakim konstitusi.

"Serahkan pada MK, nanti MK yang menilai secara cermat, bijaksana, dan berdasarkan argumen hukum yang bisa kita tanggung jawabkan," ucapnya.

Dia menegaskan MK akan mempertimbangkan gugatan dan jawaban dari KPU secara bijaksana dan dapat dipertanggungjawabkan. MK memastikan tak akan ada diskriminasi kepada para pihak dalam gugatan ini.

"Percayakanlah pada kami karena ke depannya kita akan menghadapi sidang yang menguras energi, yaitu pembuktian," tuturnya.
(poe)
Berita Terkait
MK Diyakini Memutus...
MK Diyakini Memutus Sengketa Pilpres Secara Adil
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
4 Fakta Sidang Putusan...
4 Fakta Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Sidang Sengketa Pilpres...
Sidang Sengketa Pilpres Rampung, Hari Ini MK Mulai Gelar RPH
Hakim Konstitusi Diajak...
Hakim Konstitusi Diajak Kembali ke Jalan Lurus Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024
MK Pastikan Putusan...
MK Pastikan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor: Kita Punya Sumpah
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved