Soal Kontroversi Gugatan Prabowo-Sandi, MK: Percayakan kepada Kami
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) diwarnai perdebatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku termohon mempertanyakan sikap tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang membacakan materi gugatan perbaikan, bukan yang diajukan pada 24 Mei lalu.
Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, apa yg dibacakan tim PRabowo-Sandi memuat petitum yang sama sekali baru, sedangkan Hakim menyampaikan permohonan yang dibacakan berpijak kepada permohonan tanggal 24 mei.
"Dalam pendengaran kami tadi, apa yang dibacakan memuat posita dan petitum yang sama sekali berbeda," ucap Ali di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Menurut dia, jika merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 tahun 2018 beserta dengan perubahan yang terakhir PMK Nomor 2 Tahun 2019 terkait tahapan kegiatan jadwal penanganan PHPU.
Dalam Pasal 3 ayat 1 PMK dijelaskan tentang tahapan yang mengatur tentang permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, dan perbaikan permohonan. Pasal 3 ayat 2 menyatakan tahapan tersebut dikecualikan untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres.
Menurut dia, kalimat pengecualian ini menunjukan adanya larangan terhadap perbaikan permohonan pilpres diperkuat dengan lampiran yang ada pada PMK Nomor 2 Tahun 2019.
"Adalah suatu bentuk keadilan tersendiri kalau itu diberlakukan, sedangkan kami hanya diberikan kesempatan satu hari sejak diregister. Di sisi lain kalau kami lihat permohonan yang diregister, cap resgiter itu ada permohonan pertama, tidak ada cap registrasi itu pada perbaikan permohonan," tuturnya.
Sementara itu tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amien, Yusril Ihza Mahendra bersyukur karena majelis hakim menerima saran pihaknya untuk ada musyawarah dulu untuk memutuskan polemik rujukan gugatan tersebut.
"Untuk memutuskan yang mana yang dijadikan dasar pemeriksaan ini majelis hakim bermusyawarah dulu, akhirnya diterima, tinggu saja apa keputusannya, ini soal hukum acara," tuturnya.
Yusril berharap segala sesuatu di persidangan harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang belaku. "Bagi kami tidak masalah, kami siap saja hadapi semua ini. Cuma untuk menegakkan keadilan, dari awal sudah harus jelas dulu, kalau tidak jelas nanti sidang ini seperti tak tentu arahnya mau ke mana," tuturnya.
Menjawab hal tersebut, Hakim MK Suhartoyo meminta semua pihak mempercayakan hal tersebut kepada 9 hakim konstitusi.
"Serahkan pada MK, nanti MK yang menilai secara cermat, bijaksana, dan berdasarkan argumen hukum yang bisa kita tanggung jawabkan," ucapnya.
Dia menegaskan MK akan mempertimbangkan gugatan dan jawaban dari KPU secara bijaksana dan dapat dipertanggungjawabkan. MK memastikan tak akan ada diskriminasi kepada para pihak dalam gugatan ini.
"Percayakanlah pada kami karena ke depannya kita akan menghadapi sidang yang menguras energi, yaitu pembuktian," tuturnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku termohon mempertanyakan sikap tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang membacakan materi gugatan perbaikan, bukan yang diajukan pada 24 Mei lalu.
Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, apa yg dibacakan tim PRabowo-Sandi memuat petitum yang sama sekali baru, sedangkan Hakim menyampaikan permohonan yang dibacakan berpijak kepada permohonan tanggal 24 mei.
"Dalam pendengaran kami tadi, apa yang dibacakan memuat posita dan petitum yang sama sekali berbeda," ucap Ali di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Menurut dia, jika merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 tahun 2018 beserta dengan perubahan yang terakhir PMK Nomor 2 Tahun 2019 terkait tahapan kegiatan jadwal penanganan PHPU.
Dalam Pasal 3 ayat 1 PMK dijelaskan tentang tahapan yang mengatur tentang permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, dan perbaikan permohonan. Pasal 3 ayat 2 menyatakan tahapan tersebut dikecualikan untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres.
Menurut dia, kalimat pengecualian ini menunjukan adanya larangan terhadap perbaikan permohonan pilpres diperkuat dengan lampiran yang ada pada PMK Nomor 2 Tahun 2019.
"Adalah suatu bentuk keadilan tersendiri kalau itu diberlakukan, sedangkan kami hanya diberikan kesempatan satu hari sejak diregister. Di sisi lain kalau kami lihat permohonan yang diregister, cap resgiter itu ada permohonan pertama, tidak ada cap registrasi itu pada perbaikan permohonan," tuturnya.
Sementara itu tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amien, Yusril Ihza Mahendra bersyukur karena majelis hakim menerima saran pihaknya untuk ada musyawarah dulu untuk memutuskan polemik rujukan gugatan tersebut.
"Untuk memutuskan yang mana yang dijadikan dasar pemeriksaan ini majelis hakim bermusyawarah dulu, akhirnya diterima, tinggu saja apa keputusannya, ini soal hukum acara," tuturnya.
Yusril berharap segala sesuatu di persidangan harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang belaku. "Bagi kami tidak masalah, kami siap saja hadapi semua ini. Cuma untuk menegakkan keadilan, dari awal sudah harus jelas dulu, kalau tidak jelas nanti sidang ini seperti tak tentu arahnya mau ke mana," tuturnya.
Menjawab hal tersebut, Hakim MK Suhartoyo meminta semua pihak mempercayakan hal tersebut kepada 9 hakim konstitusi.
"Serahkan pada MK, nanti MK yang menilai secara cermat, bijaksana, dan berdasarkan argumen hukum yang bisa kita tanggung jawabkan," ucapnya.
Dia menegaskan MK akan mempertimbangkan gugatan dan jawaban dari KPU secara bijaksana dan dapat dipertanggungjawabkan. MK memastikan tak akan ada diskriminasi kepada para pihak dalam gugatan ini.
"Percayakanlah pada kami karena ke depannya kita akan menghadapi sidang yang menguras energi, yaitu pembuktian," tuturnya.
(poe)