Pendapatnya Dikutip Tim Prabowo, Yusril: Sudah Tidak Relevan

Jum'at, 14 Juni 2019 - 14:25 WIB
Pendapatnya Dikutip...
Pendapatnya Dikutip Tim Prabowo, Yusril: Sudah Tidak Relevan
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah sempat mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang saat ini menjadi kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin saat membacakan permohonan sengketa Pilpres 2019 di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Dalam paparannya, Nasrullah menyebut Yusril pernah berpendapat MK seharusnya tidak hanya memeriksa sengketa hasil, melainkan dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Yusril menjelaskan, apa yang dikutip Nasrullah sebenarnya pernyataan yang dikemukakan pada 2014, yakni sebelum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diberlakukan.

"Pada waktu itu terdapat ketidakjelasan siapa yang berwenang untuk mengadili perkara-perkara yang terkait dengan TSM itu," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Oleh karena itu, kata Yusril, lahir yurisprudensi pada saat MK dipimpin Mahfud MD, yakni MK seharusnya juga bisa mengadili bukan hanya sengketa angka melainkan mengadili terjadinya pelanggaran-palanggaran TSM.

"Jadi saya mengatakan seperti itu dalam konteks ketidakjelasan peraturan perundang undangan. Tapi setelah lahirnya UU Nomor 7 Tahun 2017, kewenangan-kewenangan itu sudah lebih jelas diatur," ujarnya.

Menurut Yusril, dalam konteks perundang-undangan pemilu, jika pelanggaran menyangkut administrasi maka kewenangannya diserahkan ke Bawaslu dan PTUN.

Kemudian jika menyangkut pidana pemilu diserahkan ke Sentara Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang kemudian Gakummdu menyerahkan ke kepolisian atau Kejaksaan. Sementara itu, sengketa hasil menjadi domain MK untuk mengadili.

Atas dasar hal itu, Yusril menganggap apa yang disampaikan kubu 02 dengan mengutip pendapatnya tidak relevan lagi.

"Jadi kalau orang belajar hadis, itu ada sebab-sebab kenapa hadis itu diucapkan. Jadi omongan saya itu omongan tahun 2014 konteksnya pada waktu itu. Tapi setelah ada UU tahun 2017 omongan itu sudah tidak relevan untuk dikemukakan sekarang. Jadi sering mengutip suatu pendapat lepas dari konteks itu enggak pas. Makanya saya diam saja. Enggak mau menanggapi dulu," tandasnya
(dam)
Berita Terkait
MK Diyakini Memutus...
MK Diyakini Memutus Sengketa Pilpres Secara Adil
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
4 Fakta Sidang Putusan...
4 Fakta Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Sidang Sengketa Pilpres...
Sidang Sengketa Pilpres Rampung, Hari Ini MK Mulai Gelar RPH
Hakim Konstitusi Diajak...
Hakim Konstitusi Diajak Kembali ke Jalan Lurus Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024
MK Pastikan Putusan...
MK Pastikan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor: Kita Punya Sumpah
Berita Terkini
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Sugiono Bertemu Menlu...
Sugiono Bertemu Menlu Iran saat Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Adara Ajak Masyarakat...
Adara Ajak Masyarakat Berkarya untuk Al-Aqsa dan Palestina melalui Art & Craft for Palestine
Pesan Prabowo untuk...
Pesan Prabowo untuk Aparat Negara: Benahi Diri, Rakyat Tidak Ingin Ada Korupsi
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved