Soal Dalil Pelanggaran TSM, Kuasa Hukum Sebut KPU Sudah Berhasil Buktikan

Kamis, 13 Juni 2019 - 13:32 WIB
Soal Dalil Pelanggaran TSM, Kuasa Hukum Sebut KPU Sudah Berhasil Buktikan
Soal Dalil Pelanggaran TSM, Kuasa Hukum Sebut KPU Sudah Berhasil Buktikan
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin menyebut jika pada sengketa PHPU Pilpres 2014 'locus' atau daerah yang dipersoalkan cukup banyak hingga mencapai 300 kabupaten/kota, sengketa pilpres kali ini justru tidak ada yang dipersoalkan jika mengacu pada permohonan yang pertama diajukan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno.

"(Locus) tidak khusus disebut oleh pemohon. Mereka sebut sumir di 34 provinsi. Oleh karena itu kami persiapkan semua kalau tiba-tiba ada yang muncul di persidangan," ujar Ali di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Sebaliknya, kata Ali, kubu Prabowo-Sandi justru menggunakan dalil lama terkait dengan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang mana dalil tersebut sudah dibuktikan KPU di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Perihal dugaan TSM, menurutnya KPU tidak dapat dikatakan curang bersamaan dengan pihak terkait yakni tuduhan salah penghitungan suara tidak dapat dibuktikan.

"Artinya klaim kemenangan itu dari mana karena kuasa hukumnya sendiri enggak bilang ada kesalahan, dari permohonannya tidak ada bilang salah. Artinya pemohon mengakui hasil hitung KPU benar. Artinya KPU tidak curang kan," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5992 seconds (0.1#10.140)