Sengketa Pilpres, Tim Hukum Prabowo-Sandi Kembali Datangi MK
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hari ini kembali melengkapi berkas laporan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menuturkan, kedatangannya ke MK untuk melengkapi bukti-bukti yang telah diajukan dalam dokumen gugatan sebelumnya.
"Nanti kalau buktinya apa, argumentasinya apa, teman-teman sebentar lagi akan lihat. menurut peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 10 permohonan itu akan di-upload setelah diregister dalam BRPK atau buku register perkara konstitusi. Kapan? hari ini. Jadi apa buktinya, apa dalilnya, sebentar lagi teman-teman akan dapatkan. ditunggu saja," ujar Denny di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Sebelumnya pada Senin 10 Juni 2019, Tim Hukum Prabowo-Sandi menyambangi gedung MK untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019.
Saat itu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menjelaskan, kehadirannya ke MK mengacu peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terutama PMK Nomor 4 Tahun 2019 untuk melakukan perbaikan berkas.
"Menurut aturan PMK Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 3, setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi baru boleh di-upload. Itu pasalnya begitu. Kami mengusulkan untuk mengikuti peraturan MK. Jadi insya Allah teman-teman bisa mendapatkan permohonan yang sudah direvisi melalui laman MK setelah permohonan perbaikan itu diregistrasi," kata Bambang di Gedung MK, Senin 10 Juni 2019.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menuturkan, kedatangannya ke MK untuk melengkapi bukti-bukti yang telah diajukan dalam dokumen gugatan sebelumnya.
"Nanti kalau buktinya apa, argumentasinya apa, teman-teman sebentar lagi akan lihat. menurut peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 10 permohonan itu akan di-upload setelah diregister dalam BRPK atau buku register perkara konstitusi. Kapan? hari ini. Jadi apa buktinya, apa dalilnya, sebentar lagi teman-teman akan dapatkan. ditunggu saja," ujar Denny di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Sebelumnya pada Senin 10 Juni 2019, Tim Hukum Prabowo-Sandi menyambangi gedung MK untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019.
Saat itu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menjelaskan, kehadirannya ke MK mengacu peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terutama PMK Nomor 4 Tahun 2019 untuk melakukan perbaikan berkas.
"Menurut aturan PMK Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 3, setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi baru boleh di-upload. Itu pasalnya begitu. Kami mengusulkan untuk mengikuti peraturan MK. Jadi insya Allah teman-teman bisa mendapatkan permohonan yang sudah direvisi melalui laman MK setelah permohonan perbaikan itu diregistrasi," kata Bambang di Gedung MK, Senin 10 Juni 2019.
(dam)