Kenaikan Rasio Utang Dapat Sorotan BPK

Selasa, 11 Juni 2019 - 08:02 WIB
Kenaikan Rasio Utang...
Kenaikan Rasio Utang Dapat Sorotan BPK
A A A
DALAM lima tahun terakhir diawali sejak 2015 lalu rasio utang pemerintah terus bertumbuh meski masih jauh dari ambang batas 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Data yang disajikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan rasio utang pada 2015 tercatat 27,4%, lalu 2016 mencapai 28,3% dan 2017 sekitar 29,93%, serta tahun 2018 mengalami penurunan meski tipis sekali menjadi 29,81%.

Menyikapi data publikasi BPK yang tertuang dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 pada Mei lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berjanji menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada. Meski rasio utang dalam sorotan tajam BPK, pemerintah masih bernapas lega karena hasil audit tetap dalam status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut dalam tiga tahun terakhir ini.

Adapun yang menjadi pemicu kenaikan rasio utang pemerintah adalah realisasi pembiayaan utang dari tahun ke tahun yang mencatat kenaikan signifikan. Tengok saja, pada 2015 tercatat sebesar Rp380 triliun, selanjutnya 2016 mencapai Rp403 triliun, dan tahun 2017 terealisasi Rp429 triliun. Namun, tahun lalu pemerintah bisa menekan hingga hanya mencapai Rp370 triliun. Walau rasio utang masih jauh dari ambang batas yang ditetapkan sekitar 60%, namun pihak BPK mulai mengingatkan pemerintah agar senantiasa berhati-hati untuk realisasi pembiayaan utang.

Berdasarkan data yang dimiliki BPK tercatat utang pemerintah mencapai Rp4.466 triliun hingga akhir tahun lalu meliputi utang luar negeri sebesar Rp2.655 triliun atau 59% dan utang dalam negeri sebesar Rp1.811 triliun atau 41%. Pihak BPK mengkritisi besaran utang pemerintah tersebut belum bisa mendongkrak target pertumbuhan ekonomi secara signifikan.

Walau utang terus meningkat dan mendapat sorotan, namun sepertinya dianggap angin lalu saja. Pasalnya, rasio utang masih jauh dari ambang batas yang ditetapkan sebesar 60% terhadap PDB. Tak sedikit yang bertanya dari mana angka 60% terhadap PDB menjadi patokan pemerintah yang tertuang dalam regulasi anggaran negara untuk mengatur besaran utang?

Ternyata pemerintah mengadopsi dari Maastricht Treaty—sebuah perjanjian yang ditandatangani para anggota negara Eropa terkait pembentukan Uni Eropa pada Februari 1992. Inti dari perjanjian tersebut mengatur mengenai tingkat inflasi, pengelolaan keuangan pemerintah yang menyangkut defisit tahunan dan utang pemerintah, serta nilai tukar dan tingkat suku bunga jangka panjang.

Selama ini China disebut-sebut sebagai pemberi utang terbesar pada pemerintah. Ternyata faktanya tidak benar, hanya berada di urutan ketiga. Terdapat lima negara pemberi utang terbesar hingga triwulan kedua pada tahun ini, yakni Singapura sebesar USD55,67 miliar di urutan pertama, diikuti Jepang USD28,66 miliar posisi kedua, China USD16,32 miliar di urutan ketiga, serta Amerika Serikat (AS) USD15,43 miliar dan Hong Kong sebesar USD13,26 miliar masing-masing di posisi keempat dan kelima. Memang secara rasio utang terhadap PDB masih kategori rendah, tapi jangan salah pembayaran bunga utang terus naik setiap tahun. Selain bunga utang terus meningkat, ternyata 60% dari surat utang negara (SUN) yang diterbitkan Kementerian Keuangan dikuasai pihak asing.

Pada saat berbarengan lembaga pemeringkat internasional Standard and Poor’s (S&P) menaikkan sovereign credit rating Indonesia dari BBB-/Outlook Stabil menjadi BBB/Outlook Stabil pada akhir Mei lalu. Pihak S&P memberi kenaikan peringkat Indonesia didukung oleh tingkat beban utang pemerintah yang rendah dan kinerja fiskal moderat. Dalam pandangan S&P, beban utang pemerintah relatif lebih ringan sehingga diprediksi rasio utang pemerintah bakal stabil selama beberapa tahun ke depan.

Selain itu, pihak S&P juga meyakini beban utang luar negeri Indonesia masih sangat aman. Hal itu dibuktikan minat dari Foreign Direct Investment (FDI) masih besar dan didukung kuatnya akses Indonesia di pasar keuangan internasional. Kenaikan peringkat utang Indonesia versi S&P menunjukkan kebijakan pemerintah sudah berada di jalur yang tepat. Walau demikian, pemerintah jangan sampai terlena dengan kenaikan peringkat utang tersebut sehingga peringatan dari BPK soal peningkatan rasio utang tetap harus menjadi perhatian serius.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6283 seconds (0.1#10.140)