Bawaslu Bisa Jadi Beda Pandangan dengan MK Soal Pelanggaran TSM
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bawaslu, Abhan mengaku lembaganya menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga karena berdasarkan pemeriksaan materiil dan formil, memang alat bukti kurang.
Sehingga kata Abhan, lembaganya tidak bisa menindaklanjuti laporan mereka. "Persoalan nanti di MK (Mahkamah Konstitusi), akan berbeda (pandangan), kita lihat saja nanti," kata Abhan di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (28/5/2019) malam.
Abhan mengaku, lembaganya enggan berspekulasi lebih dini terkait materi gugatan yang dilayangkan BPN ke MK seperti apa, termasuk menyangkut dugaan pelanggaran TSM. Ia menganggap, berbeda penanganan sengketa pemilu di Bawaslu dengan di MK.
Menurutnya, di Bawaslu dikenal dengan pelanggaran administrasi pemilu yang di dalamnya memuat atau memeriksa dugaan pelanggaran pemilu secara TSM.
"Di dalam peraturan kami, ditentukan terstrukturnya apa, sistematisnya apa dan masif seperti apa. Dari penilaian kami, (laporan BPN), bukti kurang, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Abhan menilai, lembaganya mempunyai pandangan berbeda dengan MK soal TSM. Menurutnya, terstruktur itu bisa dilakukan oleh aparatur penyelenggara juga bisa dilakukan oleh aparatur pemerintah.
"Sistematisnya itu adalah secara terencana yang matang dan masif itu kami menentukan persebarannya minimal di 50 (persen) provinsi yang ada," tandasnya.
Sehingga kata Abhan, lembaganya tidak bisa menindaklanjuti laporan mereka. "Persoalan nanti di MK (Mahkamah Konstitusi), akan berbeda (pandangan), kita lihat saja nanti," kata Abhan di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (28/5/2019) malam.
Abhan mengaku, lembaganya enggan berspekulasi lebih dini terkait materi gugatan yang dilayangkan BPN ke MK seperti apa, termasuk menyangkut dugaan pelanggaran TSM. Ia menganggap, berbeda penanganan sengketa pemilu di Bawaslu dengan di MK.
Menurutnya, di Bawaslu dikenal dengan pelanggaran administrasi pemilu yang di dalamnya memuat atau memeriksa dugaan pelanggaran pemilu secara TSM.
"Di dalam peraturan kami, ditentukan terstrukturnya apa, sistematisnya apa dan masif seperti apa. Dari penilaian kami, (laporan BPN), bukti kurang, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Abhan menilai, lembaganya mempunyai pandangan berbeda dengan MK soal TSM. Menurutnya, terstruktur itu bisa dilakukan oleh aparatur penyelenggara juga bisa dilakukan oleh aparatur pemerintah.
"Sistematisnya itu adalah secara terencana yang matang dan masif itu kami menentukan persebarannya minimal di 50 (persen) provinsi yang ada," tandasnya.
(maf)