MK Gelar Sidang Batas Usia Capres dan Cawapres Hari Ini

Rabu, 08 November 2023 - 09:13 WIB
loading...
MK Gelar Sidang Batas...
MK hari ini akan kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, soal batas usia Capres dan Cawapres. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, soal batas usia Capres dan Cawapres.

Seperti yang dilansir pada website resmi MK, mkri.id, sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan kembali oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang bernama, Brahma Aryana.

"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang dalam situs mkri.id, yang dikutip, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

Diketahui, gugatan itu bermuatan agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju capres-cawapres. Artinya, kepala daerah selain level gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang Pilpres.

Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.

Diharapkan, hasil uji materil kali ini dapat menjadi solusi dalam memperbaiki perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menimbulkan polemik dan berpotensi menjatuhkan kepercayaan publik terhadap marwah MK.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Dokter Jantung Ungkap...
Dokter Jantung Ungkap Plak Kolesterol Tak Bisa Hilang Meski Sudah Diet
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Berita Terkini
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved