TKN Minta Semua Pihak Tidak Meragukan Independensi MK
A
A
A
JAKARTA - Pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin meminta semua pihak untuk mempercayakan penanganan sengketa pemilu ke MK, dan tidak membangun narasi yang mempertanyakan independensi MK.
Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf Amin Hasto Kristiyanto mengatakan, selama ini MK terbukti selalu independen dan merdeka dalam mengambil keputusan karena telah diisi oleh hakim-hakim yang memiliki sikap kenegarawanan tinggi.
"Kita hormati MK dan apa pun yang diputuskan harus kita terima dengan baik, jangan buat sebuah skenario curang sebelum hal tersebut bisa dilaksanakan dan dibuktikan," tutur Hasto di sela Peringatan Nuzulul Qur’an 1440 H dan Diskusi Kebangsaan dengan tema Pesan Perdamaian dalam Al-Qur’an di Kantor DPP PDIP, Jalan Raya Lenteng Agung No.99, Jakarta Selatan, kemarin.
Hasto mengatakan, TKN juga telah melakukan persiapan secara matang terkait gugatan tersebut, dimana paslon 01 juga akan mengajukan ke MK sebagai pihak terkait. Hari ini, TKN berencana menggelar rapat konsolidasi untuk membahas seluruh aspek terkait gugatan tersebut.
Hasto mengatakan, bukti yang disajikan dalam sengketa pemilu harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara. Dampak tersebut harus melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta. Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum.
Apalagi hanya berdasarkan link berita. “Nanti itu yang autentik berdasarkan dokumen C1 kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi. Jangan kedepankan aspek politik tapi melupakan bukti-bukti primer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Menurut Hasto yang juga Sekjen PDIP, bukti materil itu harus sesuai dengan pedoman beracara di MK. "Tidak bisa hukum didasarkan pada perasaan atau dugaan. Tapi berdasarkan sebuah fakta-fakta yang disebut sebagai bukti material, itu yang disampaikan oleh mereka," tegasnya. Hasto juga merespon positif pertemuan Prabowo dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai sebuah terobosan untuk mencairkan suasana.
"Pak JK selama ini memang sangat piawai di dalam membangun dialog, dan itu hal yang positif," paparnya. Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Irma Suryani Chaniago, menyayangkan kubu Prabowo-Sandi yang sudah membangun narasi politik terhadap MK. "Lihat saja narasi BW (Bambang Wijojanto) yang membawa narasi politik untuk menggiring opini publik tentang MK. Sama persis yang dilakukan pada KPU dan Bawaslu," ungkap Irma, kemarin.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkapkan bukan sesuatu yang mudah untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Karena menurutnya, Pilpres dan Pileg 2019 dilakukan melalui banyak tahapan. "Bahkan meskipun kuasa hukum dari 02 itu Pak Bambang Widjojanto, pembuktian TSM itu rumit,” ujar Titi.
BPN Perkuat Gugatan ke MK
BPN bersama dengan Tim Pengacara Prabowo-Sandi terus memperkuat gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden (PHPU) setelah resmi melayangkan gugatan mereka pada Jumat (24/5) malam kemarin. Koordinator Tim Pengacara Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo berujar bahwa pihaknya terus melakukan rapat untuk memantapkan gugatan ke MK.
Bukti yang akan dimasukkan ke MK pun terus diinventarisir dan masih sedang dirapihkan. “Alat bukti udah siap semua dan sekarang masih dirapihkan,” kata Hashim seusai rapat di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta, kemarin.
Terkait saksi yang akan didatangkan di MK, adik kandung Prabowo itu mempersilakan media untuk melihat sendiri pada saat persidangan nanti. Yang sudah bisa dipastikan, Prabowo dan Sandi akan hadir pada sidang perdana. “Oh iya, Pak Prabowo dan Sandi akan hadir tanggal 14 Juni,” imbuhnya.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya terus membahas soal pengaduan yang sedang berjalan di MK, karena gugatan itu adalah jalur konstitusional yang telah diambil oleh Prabowo-Sandi sehingga perlu persiapan yang matang. “Ini harus dipersiapkan dengan matang dan tadi sedikit banyak membahas persiapan-persiapan itu,” kata Dasco di kesempatan sama.
Soal potensi gugatan ditolak oleh MK berkaca pada pengalaman gugatan sejak Pemili 2004, Dasco menegaskan bahwa pihaknya optimistis, percaya dan yakin bahwa hakim-hakim di MK masih objektif. Sehingga, bukti-bukti yang telah pihaknya sampaikan ke MK akan memenuhi syarat untuk dikabulkannya gugatan.
Cawapres Sandiaga Uno menuturkan bahwa terkait bukti-bukti kecurangan pilpres itu semua diurus oleh tim hukum. Yang jelas, semua bukti yang dibawa ke MK didapat dari masyarakat di berbagai provinsi. “50% tiap-tiap TPS di provinsi ada anomali, ada penyimpangan, ada ketidakadilan,” kata Sandi di Jakarta, kemarin.
Sandi kembali menegaskan bahwa keputusan Prabowo-Sandi untuk menggugat ke MK karena adanya tuntutan masyarakat bahwa agenda pemilu ini telah menuntut biaya yang cukup besar namun, belum mampu menghasilkan pemilu yang jujur dan adil. Bahkan, banyak korban yang jatuh, petugas pemilu. Hal itu terbukti dengan banyaknya sengketa PHPU Pemilu Legislatif (Pileg) yang jumlahnya sudah ratusan di MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri tengah mempelajari pokok-pokok permohonan yang diajukan penggugat terhadap gugatan sengketa hasil pemilu yang telah dilayangkan ke MK. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi Ubaid mengatakan pihaknya selaku penyelenggara pemilu menerima sebanyak 316 gugatan untuk sengketa pemilu DPR, provinsi, kabupaten dan kota.
Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD dan satu gugatan pemilu presiden. "KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan," ucapnya.
Menurutnya, selain mempelajari pokok-pokok permohonan, KPU juga akan berkoordinasi dengan KPU provinsi maupun KPU kabupaten dan kota guna menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan. Dalam PHPU di MK, sambungnya, KPU berkedudukan sebagai termohon sehingga mau tidak mau harus siap menghadapi gugatan yang diajukan.
Sekaligus momen KPU mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan selama ini. "Forum persidangan di MK akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu," tegasnya.
Komisioner KPU lainnya Hasyim Asy'ari menyatakan telah menyiapkan tim kuasa hukum yang secara khusus menangani masing-masing sengketa. Kuasa hukum tersebut dari lima firma dan dibuat menjadi tim-tim kecil khusus menangani sengketa yang berbeda-beda.
Menurutnya, seluruh sengketa memang sengaja tidak dihadapi secara bersama-sama dan lebih memilih membentuk tim khusus menangani sengketa pemilu presiden, begitu juga dengan pemilu legislatif DPR, pileg provinsi kabupaten dan kota serta sengketa DPD. "Timnya harus berbeda-beda karena persidangannya kan juga dipisah-pisah, dengan model itu nanti akan efektif jalannya," jelasnya.
Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf Amin Hasto Kristiyanto mengatakan, selama ini MK terbukti selalu independen dan merdeka dalam mengambil keputusan karena telah diisi oleh hakim-hakim yang memiliki sikap kenegarawanan tinggi.
"Kita hormati MK dan apa pun yang diputuskan harus kita terima dengan baik, jangan buat sebuah skenario curang sebelum hal tersebut bisa dilaksanakan dan dibuktikan," tutur Hasto di sela Peringatan Nuzulul Qur’an 1440 H dan Diskusi Kebangsaan dengan tema Pesan Perdamaian dalam Al-Qur’an di Kantor DPP PDIP, Jalan Raya Lenteng Agung No.99, Jakarta Selatan, kemarin.
Hasto mengatakan, TKN juga telah melakukan persiapan secara matang terkait gugatan tersebut, dimana paslon 01 juga akan mengajukan ke MK sebagai pihak terkait. Hari ini, TKN berencana menggelar rapat konsolidasi untuk membahas seluruh aspek terkait gugatan tersebut.
Hasto mengatakan, bukti yang disajikan dalam sengketa pemilu harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara. Dampak tersebut harus melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta. Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum.
Apalagi hanya berdasarkan link berita. “Nanti itu yang autentik berdasarkan dokumen C1 kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi. Jangan kedepankan aspek politik tapi melupakan bukti-bukti primer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Menurut Hasto yang juga Sekjen PDIP, bukti materil itu harus sesuai dengan pedoman beracara di MK. "Tidak bisa hukum didasarkan pada perasaan atau dugaan. Tapi berdasarkan sebuah fakta-fakta yang disebut sebagai bukti material, itu yang disampaikan oleh mereka," tegasnya. Hasto juga merespon positif pertemuan Prabowo dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai sebuah terobosan untuk mencairkan suasana.
"Pak JK selama ini memang sangat piawai di dalam membangun dialog, dan itu hal yang positif," paparnya. Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Irma Suryani Chaniago, menyayangkan kubu Prabowo-Sandi yang sudah membangun narasi politik terhadap MK. "Lihat saja narasi BW (Bambang Wijojanto) yang membawa narasi politik untuk menggiring opini publik tentang MK. Sama persis yang dilakukan pada KPU dan Bawaslu," ungkap Irma, kemarin.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkapkan bukan sesuatu yang mudah untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Karena menurutnya, Pilpres dan Pileg 2019 dilakukan melalui banyak tahapan. "Bahkan meskipun kuasa hukum dari 02 itu Pak Bambang Widjojanto, pembuktian TSM itu rumit,” ujar Titi.
BPN Perkuat Gugatan ke MK
BPN bersama dengan Tim Pengacara Prabowo-Sandi terus memperkuat gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden (PHPU) setelah resmi melayangkan gugatan mereka pada Jumat (24/5) malam kemarin. Koordinator Tim Pengacara Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo berujar bahwa pihaknya terus melakukan rapat untuk memantapkan gugatan ke MK.
Bukti yang akan dimasukkan ke MK pun terus diinventarisir dan masih sedang dirapihkan. “Alat bukti udah siap semua dan sekarang masih dirapihkan,” kata Hashim seusai rapat di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta, kemarin.
Terkait saksi yang akan didatangkan di MK, adik kandung Prabowo itu mempersilakan media untuk melihat sendiri pada saat persidangan nanti. Yang sudah bisa dipastikan, Prabowo dan Sandi akan hadir pada sidang perdana. “Oh iya, Pak Prabowo dan Sandi akan hadir tanggal 14 Juni,” imbuhnya.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya terus membahas soal pengaduan yang sedang berjalan di MK, karena gugatan itu adalah jalur konstitusional yang telah diambil oleh Prabowo-Sandi sehingga perlu persiapan yang matang. “Ini harus dipersiapkan dengan matang dan tadi sedikit banyak membahas persiapan-persiapan itu,” kata Dasco di kesempatan sama.
Soal potensi gugatan ditolak oleh MK berkaca pada pengalaman gugatan sejak Pemili 2004, Dasco menegaskan bahwa pihaknya optimistis, percaya dan yakin bahwa hakim-hakim di MK masih objektif. Sehingga, bukti-bukti yang telah pihaknya sampaikan ke MK akan memenuhi syarat untuk dikabulkannya gugatan.
Cawapres Sandiaga Uno menuturkan bahwa terkait bukti-bukti kecurangan pilpres itu semua diurus oleh tim hukum. Yang jelas, semua bukti yang dibawa ke MK didapat dari masyarakat di berbagai provinsi. “50% tiap-tiap TPS di provinsi ada anomali, ada penyimpangan, ada ketidakadilan,” kata Sandi di Jakarta, kemarin.
Sandi kembali menegaskan bahwa keputusan Prabowo-Sandi untuk menggugat ke MK karena adanya tuntutan masyarakat bahwa agenda pemilu ini telah menuntut biaya yang cukup besar namun, belum mampu menghasilkan pemilu yang jujur dan adil. Bahkan, banyak korban yang jatuh, petugas pemilu. Hal itu terbukti dengan banyaknya sengketa PHPU Pemilu Legislatif (Pileg) yang jumlahnya sudah ratusan di MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri tengah mempelajari pokok-pokok permohonan yang diajukan penggugat terhadap gugatan sengketa hasil pemilu yang telah dilayangkan ke MK. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi Ubaid mengatakan pihaknya selaku penyelenggara pemilu menerima sebanyak 316 gugatan untuk sengketa pemilu DPR, provinsi, kabupaten dan kota.
Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD dan satu gugatan pemilu presiden. "KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan," ucapnya.
Menurutnya, selain mempelajari pokok-pokok permohonan, KPU juga akan berkoordinasi dengan KPU provinsi maupun KPU kabupaten dan kota guna menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan. Dalam PHPU di MK, sambungnya, KPU berkedudukan sebagai termohon sehingga mau tidak mau harus siap menghadapi gugatan yang diajukan.
Sekaligus momen KPU mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan selama ini. "Forum persidangan di MK akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu," tegasnya.
Komisioner KPU lainnya Hasyim Asy'ari menyatakan telah menyiapkan tim kuasa hukum yang secara khusus menangani masing-masing sengketa. Kuasa hukum tersebut dari lima firma dan dibuat menjadi tim-tim kecil khusus menangani sengketa yang berbeda-beda.
Menurutnya, seluruh sengketa memang sengaja tidak dihadapi secara bersama-sama dan lebih memilih membentuk tim khusus menangani sengketa pemilu presiden, begitu juga dengan pemilu legislatif DPR, pileg provinsi kabupaten dan kota serta sengketa DPD. "Timnya harus berbeda-beda karena persidangannya kan juga dipisah-pisah, dengan model itu nanti akan efektif jalannya," jelasnya.
(don)