MK Telah Terima 252 Permohonan Sengketa Pileg 2019
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 252 permohonan sengketa untuk perkara terkait hasil pemilihan legislatif pada Pemilu serentak 2019.
“Sampai tadi pagi MK sudah menerima 252 permohonan untuk perkara pileg,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Fajar mengungkapkan 252 permohonan gugatan sengketa pileg itu terdiri atas 243 sengketa hasil Pileg DPR/ DPRD dan sembilan gugatan diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Darah (DPD).
“Itu belum mencerminkan jumlah perkara. Itu nanti akan diverifikasi lagi sehingga nanti jumlah fix perkaranya baru diketahui setelah proses penelaahan,” ungkapnya.
Meski begitu, kata Fajar, tidak tertutup kemunginan gugatan masih bisa bertambah. Sebab, MK belum menerima semua berkas permohonan bagi pihak yang sudah mengambil nomor urut pendaftaran perkara (NUPP) pada Jumat dini hari tadi.
“Kemungkinan masih bisa bertambah, sebab MK tidak lantas kemudian menutup begitu ya,” katanya.
“Semalam banyak pemohon yang sudah mengambil nomor antrian datang sebelum jam 1.46 WIB Tetapi karena pelayanan ini membutuhkan waktu sehingga petugas kami termasuk pemohon harus diberikan kesempatan untuk sahur. Kita kemudain mengambil keputusan untuk break terlebih dahulu kemudian dilanjutkan jam 8 tadi. Artinya jam 8 tadi sudah punya nomor antrian sejak tadi malam,” tututnya.
Pengajuan permohonan sengketa pemilu mulai dibuka di MK sejak Selasa 21 Mei terhitung sejak KPU menetapkan hasil suara Pemilu 2019.Pengajuan gugatan untuk pileg akan diselesaikan hingga Jumat pukul 01.46 WIB dini hari, sedangkan untuk gugatan hasil pilpres ada perpanjangan waktu, yakni pada hari yang sama tapi hingga pukul 24.00 WIB.
“Sampai tadi pagi MK sudah menerima 252 permohonan untuk perkara pileg,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Fajar mengungkapkan 252 permohonan gugatan sengketa pileg itu terdiri atas 243 sengketa hasil Pileg DPR/ DPRD dan sembilan gugatan diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Darah (DPD).
“Itu belum mencerminkan jumlah perkara. Itu nanti akan diverifikasi lagi sehingga nanti jumlah fix perkaranya baru diketahui setelah proses penelaahan,” ungkapnya.
Meski begitu, kata Fajar, tidak tertutup kemunginan gugatan masih bisa bertambah. Sebab, MK belum menerima semua berkas permohonan bagi pihak yang sudah mengambil nomor urut pendaftaran perkara (NUPP) pada Jumat dini hari tadi.
“Kemungkinan masih bisa bertambah, sebab MK tidak lantas kemudian menutup begitu ya,” katanya.
“Semalam banyak pemohon yang sudah mengambil nomor antrian datang sebelum jam 1.46 WIB Tetapi karena pelayanan ini membutuhkan waktu sehingga petugas kami termasuk pemohon harus diberikan kesempatan untuk sahur. Kita kemudain mengambil keputusan untuk break terlebih dahulu kemudian dilanjutkan jam 8 tadi. Artinya jam 8 tadi sudah punya nomor antrian sejak tadi malam,” tututnya.
Pengajuan permohonan sengketa pemilu mulai dibuka di MK sejak Selasa 21 Mei terhitung sejak KPU menetapkan hasil suara Pemilu 2019.Pengajuan gugatan untuk pileg akan diselesaikan hingga Jumat pukul 01.46 WIB dini hari, sedangkan untuk gugatan hasil pilpres ada perpanjangan waktu, yakni pada hari yang sama tapi hingga pukul 24.00 WIB.
(dam)