MK Telah Terima 252 Permohonan Sengketa Pileg 2019

Jum'at, 24 Mei 2019 - 16:05 WIB
MK Telah Terima 252...
MK Telah Terima 252 Permohonan Sengketa Pileg 2019
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 252 permohonan sengketa untuk perkara terkait hasil pemilihan legislatif pada Pemilu serentak 2019.

“Sampai tadi pagi MK sudah menerima 252 permohonan untuk perkara pileg,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Fajar mengungkapkan 252 permohonan gugatan sengketa pileg itu terdiri atas 243 sengketa hasil Pileg DPR/ DPRD dan sembilan gugatan diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Darah (DPD).

“Itu belum mencerminkan jumlah perkara. Itu nanti akan diverifikasi lagi sehingga nanti jumlah fix perkaranya baru diketahui setelah proses penelaahan,” ungkapnya.

Meski begitu, kata Fajar, tidak tertutup kemunginan gugatan masih bisa bertambah. Sebab, MK belum menerima semua berkas permohonan bagi pihak yang sudah mengambil nomor urut pendaftaran perkara (NUPP) pada Jumat dini hari tadi.

“Kemungkinan masih bisa bertambah, sebab MK tidak lantas kemudian menutup begitu ya,” katanya.
“Semalam banyak pemohon yang sudah mengambil nomor antrian datang sebelum jam 1.46 WIB Tetapi karena pelayanan ini membutuhkan waktu sehingga petugas kami termasuk pemohon harus diberikan kesempatan untuk sahur. Kita kemudain mengambil keputusan untuk break terlebih dahulu kemudian dilanjutkan jam 8 tadi. Artinya jam 8 tadi sudah punya nomor antrian sejak tadi malam,” tututnya.

Pengajuan permohonan sengketa pemilu mulai dibuka di MK sejak Selasa 21 Mei terhitung sejak KPU menetapkan hasil suara Pemilu 2019.Pengajuan gugatan untuk pileg akan diselesaikan hingga Jumat pukul 01.46 WIB dini hari, sedangkan untuk gugatan hasil pilpres ada perpanjangan waktu, yakni pada hari yang sama tapi hingga pukul 24.00 WIB.
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
MK Putuskan Pelaksanaan...
MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Tim Hukum AMIN Tiba...
Tim Hukum AMIN Tiba di MK, Bawa Setumpuk Berkas Penyimpangan Pilpres 2024
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved