MK Siap Terima Laporan Sengketa Pilpres 2019 dari BPN
A
A
A
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, pihaknya siap menerima laporan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik pilres atau pileg. Terlebih laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bakal dilaporkan hari ini.
"Jadi intinya, MK sejak Rabu kemarin begitu SK penetapan perolehan hasil pilpres ditetapkan oleh KPU, hari Rabu kita sudah siap menerima," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Diketahui, hari ini BPN Prabowo-Sandi akan melaporkan sengketa pilpres ke MK. Namun hingga saat ini, kata Fajar pihaknya pun belum mendapatkan informasi apakah BPN akan hadir hari ini mengingat sekarang merupakan batas tenggat waktu pendaftaran sengketa.
"Tidak ada belum ada informasi terkait datang jam berapa, oleh karena itu ya MK siap saja," jelas Fajar.
Selain itu, Fajar pun mengingatkan kepada BPN agar saat melaporkan nanti, harus sesuai dengan mekanisme yang ada, seperti sengketa pileg.
"Mekanismenya sama pemohon mengajukan permohonan tertulis, rangkapnya 12, disertai alat bukti dan daftar alat bukti," tuturnya.
"Jadi intinya, MK sejak Rabu kemarin begitu SK penetapan perolehan hasil pilpres ditetapkan oleh KPU, hari Rabu kita sudah siap menerima," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Diketahui, hari ini BPN Prabowo-Sandi akan melaporkan sengketa pilpres ke MK. Namun hingga saat ini, kata Fajar pihaknya pun belum mendapatkan informasi apakah BPN akan hadir hari ini mengingat sekarang merupakan batas tenggat waktu pendaftaran sengketa.
"Tidak ada belum ada informasi terkait datang jam berapa, oleh karena itu ya MK siap saja," jelas Fajar.
Selain itu, Fajar pun mengingatkan kepada BPN agar saat melaporkan nanti, harus sesuai dengan mekanisme yang ada, seperti sengketa pileg.
"Mekanismenya sama pemohon mengajukan permohonan tertulis, rangkapnya 12, disertai alat bukti dan daftar alat bukti," tuturnya.
(maf)