KY Harap RUU Jabatan Hakim Soroti Timpang Tindih Kewenangan

Senin, 20 Mei 2019 - 20:13 WIB
KY Harap RUU Jabatan...
KY Harap RUU Jabatan Hakim Soroti Timpang Tindih Kewenangan
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berharap dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim ada peraturan yang jelas terkait pengawasan hakim. Sebab didapati adanya timpang tindih kewenangan antara Mahkamah Agung (MA) dengan KY.

"Kami berharap dalam rancangan UU jabatan hakim, agar jangan ada lagi tumpang tindih," ujar Komisioner bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta dalam diskusi di kawasan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (20/5/2019).

Sukma menjelaskan, pengawasan hakim kewenangannya bukan hanya di KY tapi juga ada di MA dalam hal ini adalah badan pengawas MA. Keduanya, kata Sukma, mempunyai kewenangan yang sama maka potensi tumpang tindihnya itu jelas ada.

"Dalam melakukan pengawasan hakim yang sama dan ketika terjadi tumpang tindih akhirnya yang kemudian terjadi adalah saling adu cepat siapa yang lebih dulu untuk melakukan pemeriksaan hakim tersebut," jelasnya.

Sukma mengungkapkan, dalam hal adu cepat ini memang ada perbedaan karakter dalam penanganan pemeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik antara MA dan KY. MA dinilai sangat cepat penanganannya tapi penangananya kurang maksimal, berbeda dengan KY.

"Komisi Yudisial itu dalam melakukan pemeriksaan itu total, artinya semua pihak memang informasi tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim itu memang benar-benar kami periksa, kami buat BAP nya, kami cari bukti-bukti yang lain," ungkapnya.

"Dan karena kami akhirnya mendapatkan bukti yang jauh lebih banyak dibandingkan oleh badan pengawas MA, akhirnya memang kami yakin ikut memberikannya sanksi yang sesuai dengan hukum yang ada dan sesuai dengan beratnya kesalahan yang dilakukan oleh hakim," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2389 seconds (0.1#10.140)