Putusan Bawaslu Soal Masalah Situng KPU Dinilai Masuk Angin
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap aduan mengenai masalah sistem informasi pemungutan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tak tegas. Karena, Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menghentikan kegiatan Situng.
Bawaslu hanya memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Situng. Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng.
"Saya kira, boleh dibilang banci ya keputusannya. Karena, wasit itu kan mesti harus tegas. Kalau out, out, enggak ya enggak," ujar Juru Bicara Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djamaluddin Koedoebun di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Kendati demikian, kata dia, putusan Bawaslu itu membuktikan KPU bersalah dalam pelaksanaan proses Situng. "Tapi kemudian tidak tegas memberikan sanksi, karena putusan itu dia harus ada juga ketegasan, ada point sanksi yang bisa kemudian dia seiring sejalan dengan putusan itu sendiri," katanya.
Sebab, masyarakat diyakini akan menilai ada ambivalensi pada putusan Bawaslu itu. Karena, lanjut dia, satu sisi mengakui ada kesalahan namun tidak berani memberikan hukuman yang tegas.
"Itu yang kemudian kita lihat sepertinya Bawaslu juga, ya mudah-mudahan kami salah ya, mungkin juga masuk angin," katanya.
Bawaslu hanya memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Situng. Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng.
"Saya kira, boleh dibilang banci ya keputusannya. Karena, wasit itu kan mesti harus tegas. Kalau out, out, enggak ya enggak," ujar Juru Bicara Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djamaluddin Koedoebun di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Kendati demikian, kata dia, putusan Bawaslu itu membuktikan KPU bersalah dalam pelaksanaan proses Situng. "Tapi kemudian tidak tegas memberikan sanksi, karena putusan itu dia harus ada juga ketegasan, ada point sanksi yang bisa kemudian dia seiring sejalan dengan putusan itu sendiri," katanya.
Sebab, masyarakat diyakini akan menilai ada ambivalensi pada putusan Bawaslu itu. Karena, lanjut dia, satu sisi mengakui ada kesalahan namun tidak berani memberikan hukuman yang tegas.
"Itu yang kemudian kita lihat sepertinya Bawaslu juga, ya mudah-mudahan kami salah ya, mungkin juga masuk angin," katanya.
(kri)