Putusan Bawaslu terhadap Situng KPU Diapresiasi DPR
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengapresiasi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dianggap cepat memutuskan laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sistem informasi penghitungan suara (Situng). Dalam putusannya, Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Situng.
“Saya apresiasi Bawaslu melakukan kinerja yang baik dan cepat menyatakan KPU melanggar tata cara dan penginputan data ke situng,” ujar Mardani, Jumat (17/5/2019).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menilai aduan BPN Prabowo-Sandi yang merasa banyaknya kesalahan input data oleh KPU terbukti, dengan adanya keputusan Bawaslu itu. “Berdasarkan putusan ini, jelas KPU melakukan kesalahan,” paparnya.
Dia pun meminta KPU menindak lanjuti putusan Bawaslu untuk segera memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam penginputan data ke situng. “Segera laksanakan putusan, masih ada waktu sampai 22 Mei, ini semua tidak boleh main-main karena menyangkut pemilihan pemimpin Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, putusan itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count. Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.
“Saya apresiasi Bawaslu melakukan kinerja yang baik dan cepat menyatakan KPU melanggar tata cara dan penginputan data ke situng,” ujar Mardani, Jumat (17/5/2019).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menilai aduan BPN Prabowo-Sandi yang merasa banyaknya kesalahan input data oleh KPU terbukti, dengan adanya keputusan Bawaslu itu. “Berdasarkan putusan ini, jelas KPU melakukan kesalahan,” paparnya.
Dia pun meminta KPU menindak lanjuti putusan Bawaslu untuk segera memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam penginputan data ke situng. “Segera laksanakan putusan, masih ada waktu sampai 22 Mei, ini semua tidak boleh main-main karena menyangkut pemilihan pemimpin Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, putusan itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count. Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.
(pur)